Kasus Penganiayaan Anak oleh Perwira TNI di Palembang Berujung Damai
Korban sudah mencabut laporan di Denpom II Sriwijaya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Kasus penganiayaan anak di bawah umur oleh perwira menengah TNI Angkatan Darat (AD) di Palembang berujung damai, Selasa (22/5/2023). Pelaku bernama Letkol Jecky Zulkarnain bersama orangtua korban, Tri Sopyan Diono (40), menempuh jalur perdamaian yang ditandai dengan pencabutan laporan.
Perdamaian antara kedua pihak berawal dari mediasi yang difasilitasi Bekangdam II Sriwijaya. Kepada awak media, Tri menyebut perdamaian itu merupakan kesepakatan kedua belah pihak tanpa tekanan.
"Saya juga telah menerima permintaan maaf Pak Jecky tanpa ada paksaan dari pihak manapun, dalam lubuk hati saya juga sudah memaafkan kesalahan Pak Jecky," kata Tri, Rabu (24/5/2023).
Baca Juga: Viral, Perwira TNI AD di Palembang Dilaporkan Aniaya Anak 11 Tahun
Baca Juga: Pembobol Rumah Mewah di Kertapati Tertangkap Berfoya-Foya di Batam
1. Laporan ke Denpom sudah dicabut
Tri menjelaskan jika kasus tersebut tidak akan diperpanjang. Keduanya telah sama-sama menempuh jalan damai untuk menyelesaikan kasus kekerasan. Ia meminta kasus ini selesai dan tidak terulang kembali.
Tri juga mengucapkan terima kasih kepada pihak Bekangdam II Sriwijaya yang memfasilitasi perdamaian antara dirinya dengan Letkol Jecky, termasuk pelimpahan surat sampai pencabutan laporan di Denpom II Sriwijaya.
Baca Juga: Dokter Korban Penipuan Tiket Coldplay Diperiksa Polda Sumsel