Onani Sembari Live di FB, Pria Beristri di OKU Timur Dibekuk Polisi

Usai viral, akun Facebook pelaku langsung menghilang

OKU Timur, IDN Times - Seorang pria yang melakukan perbuatan tak sesonoh sembari menyiarkannya secara daring di Facebook (FB), membuat resah masyarakat di Kabupaten OKU Timur, Sumsel.

Akun bernama Tony Belitang tersebut menampilkan cuplikan video dirinya masturbasi (Onani) pada Sabtu (8/7/2023) sekitar pukul 12.09 WIB.

Akun pria yang diketahui sudah beristri dan memiliki anak tersebut kini sudah menghilang. Namun, masyarakat langsung melapor ke Polres OKU Timur untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Lina Mukherjee Ungkap Rasa Menyesal Bikin Konten Makan Babi

1. Polisi buru pelaku dari potongan video

Onani Sembari Live di FB, Pria Beristri di OKU Timur Dibekuk Polisiilustrasi suami menonton pornografi (simental.id)

Kapolres OKU Timur, AKBP Dwi Agung Setyono memerintahkan jajarannya melakukan penelusuran terhadap akun Facebook atas nama Toni Belitang. Kendati video dan akun sudah menghilang, namun Siber Dit Reskrimsus Polda Sumsel berhasil mendapatkan video dan merekam wajah pelaku.

Sekitar pukul 17.40 WIB, Kasat Reskrim Polres OKU Timur mendapatkan informasi dari Kasubdit Siber tentang identitas dan alamat terduga pelaku.

Baca Juga: Banyak Pabrik Karet di Sumsel Tutup Mengancam Gelombang PHK

2. Polisi bersama Kepala Desa menangkap pelaku di rumahnya

Onani Sembari Live di FB, Pria Beristri di OKU Timur Dibekuk PolisiIlustrasi borgol. Dok. IDN Times

Kasat Reskrim Polres OKU Timur, AKP Hamsal mengatakan, pihaknya melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku di Desa Margo Rejo, Kecamatan Semendawai Suku III, Kabupaten OKU Timur.

"Saat melakukan penyelidikan, pelaku berinisial IM atau Toni tidak sedang berada di rumahnya. Kita pun Kepala Desa Margo Rejo untuk meminta pendampingan sebelum melakukan penangkapan," ujarnya, Selasa (11/07/2023).

3. Pelaku mengakui perbuatannya dan dijerat UU ITE

Onani Sembari Live di FB, Pria Beristri di OKU Timur Dibekuk Polisifaktualnews.co

Malam itu juga pelaku sudah berada di rumahnya. Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung mengakui perbuatannya. Ia bakal dijerat dengan Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres OKU Timur untuk disidik. Pelaku kini terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara," tutupnya

Baca Juga: Hamil Duluan, 195 Remaja Mengajukan Dispensasi Menikah

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya