Ratu Dewa Diusulkan Menjadi Pj Wali Kota Palembang oleh Gubernur

Ratu Dewa dianggap mengerti persoalan Kota Palembang

Palembang, IDN Times - Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel) mengungkap telah mengusulkan tiga nama sebagai Penjabat Wali Kota (Pj Wako) Palembang kepada Kementerkan Dalam Negeri (Kemendagri).

Usulan ketiga nama tersebut akan menjadi wewenang Kemedagri untuk menentukan siapa yang dipilih memimpin Palembang,  demi menghindari kekosongan roda pemerintahan dan kepemimpinan.

"Ada tiga nama yang dikirim, salah satunya Sekda Palembang, Ratu Dewa," ungkap Deru, Selasa (11/7/2023).

Baca Juga: Ratu Dewa Berpeluang Jadi Pj Wako Palembang Ganti Harnojoyo

1. Ratu Dewa dianggap mengerti permasalahan Palembang

Ratu Dewa Diusulkan Menjadi Pj Wali Kota Palembang oleh GubernurGubernur Sumsel Herman Deru (Dok: Pemprov Sumsel)

Deru menjelaskan, nama-nama yang diajukan berdasarkan pertimbangan matang dan memenuhi syarat administratif untuk menggantikan posisi kepala daerah. Menurutnya, Ratu Dewa merupakan kandiditat Pj yang mengerti persoalan kota Palembang. Dari segi kepangkatan dan golongan juga dianggap mencukupi.

"Sejauh ini baru satu nama yang dibuka, dua nama lagi nantilah," jelas dia.

Baca Juga: Kepala Daerah Maju Pileg Diminta Mundur Sebelum Akhir Oktober 2023

2. Harus paham karakter politik wilayah yang dipimpin

Ratu Dewa Diusulkan Menjadi Pj Wali Kota Palembang oleh GubernurGubernur Sumsel Herman Deru meninjau tol Kayuagung-Palembang (Dok: istimewa)

Tidak hanya Palembang, beberapa daerah di Sumsel turut dalam masa pergantian kepala daerah menjadi Pj. Beberapa masa kepemimpinan kepala daerah berakhir setelah memimpin 5 tahun. Deru meminta masyarakat bersabar menunggu siapa yang akan ditunjuk sebagai Pj.

"Siapapun yang ditunjuk, kita berharap orang yang paham akan masalah, paham budaya daerah yang akan dipimpin, serta paham karakter politik di dalam pemerintahan," jelas dia.

3. Setiap keputusan Pj melapor ke Gubernur

Ratu Dewa Diusulkan Menjadi Pj Wali Kota Palembang oleh GubernurSekretaris Daerah (Sekda) Palembang, Ratu Dewa (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Wewenang Pj dan definitif tak jauh berbeda. Hanya saja dalam setiap pengambilan keputusan atau berurusan dengan hal teknis, mereka harus melapor dan atas izin Gubernur maupun Kemendagri.

"Karena di situ ada DPRD yang membuat Perda, termasuk terkait anggaran," tutup dia.

Baca Juga: Ada 4 Mantan Napi Jadi Bacaleg di DPRD Sumsel

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya