Kasus Penganiayaan Anak oleh Perwira TNI di Palembang Berujung Damai

Korban sudah mencabut laporan di Denpom II Sriwijaya

Palembang, IDN Times - Kasus penganiayaan anak di bawah umur oleh perwira menengah TNI Angkatan Darat (AD) di Palembang berujung damai, Selasa (22/5/2023). Pelaku bernama Letkol Jecky Zulkarnain bersama orangtua korban, Tri Sopyan Diono (40), menempuh jalur perdamaian yang ditandai dengan pencabutan laporan.

Perdamaian antara kedua pihak berawal dari mediasi yang difasilitasi Bekangdam II Sriwijaya. Kepada awak media, Tri menyebut perdamaian itu merupakan kesepakatan kedua belah pihak tanpa tekanan.

"Saya juga telah menerima permintaan maaf Pak Jecky tanpa ada paksaan dari pihak manapun, dalam lubuk hati saya juga sudah memaafkan kesalahan Pak Jecky," kata Tri, Rabu (24/5/2023).

Baca Juga: Viral, Perwira TNI AD di Palembang Dilaporkan Aniaya Anak 11 Tahun

1. Laporan ke Denpom sudah dicabut

Kasus Penganiayaan Anak oleh Perwira TNI di Palembang Berujung DamaiPotongan rekaman CCTV penganiayaan terhadap korban (Dok: istimewa)

Tri menjelaskan jika kasus tersebut tidak akan diperpanjang. Keduanya telah sama-sama menempuh jalan damai untuk menyelesaikan kasus kekerasan. Ia meminta kasus ini selesai dan tidak terulang kembali.

Tri juga mengucapkan terima kasih kepada pihak Bekangdam II Sriwijaya yang memfasilitasi perdamaian antara dirinya dengan Letkol Jecky, termasuk pelimpahan surat sampai pencabutan laporan di Denpom II Sriwijaya.

Baca Juga: Pembobol Rumah Mewah di Kertapati Tertangkap Berfoya-Foya di Batam

2. Jecky berterima kasih sudah dimaafkan keluarga korban

Kasus Penganiayaan Anak oleh Perwira TNI di Palembang Berujung DamaiIlustrasi kekerasan terhadap anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Letkol Jecky Zulkarnain mengaku berterima kasih atas lapang dada orangtua korban yang memaafkan kesalahannya. Menurutnya, perkara tersebut menjadi pembelajaran atas kesilapan yang telah ia lakukan.

"Saya meminta maaf atas kekhilafan yang sudah saya lakukan terhadap anak Pak Dino," jelas dia.

3. Kronologis dugaan kekerasan yang dilakukan Perwira TNI

Kasus Penganiayaan Anak oleh Perwira TNI di Palembang Berujung Damaiilustrasi kekerasan (IDN Times/Nathan Manaloe)

Kasus penganiayaan disertai pengancaman menimpa seorang anak di bawah umur berusia 11 tahun. Kejadian itu berawal saat korban bersama anak pelaku terlibat perselisihan di sebuah langgar, Jalan Yasin Sama Kelurahan 2 ilir, Kecamantan Ilir Timur II, Palembang.

"Anak saya dibokongi oleh anak pelaku saat berada di dalam musala. Karena anak saya tidak senang, lalu dibalasnya sehingga terjadi adu bodi dengan anak pelaku. Anak pelaku pun langsung mengadu ke orangtuanya (pelaku)," ungkap Tri, Jumat (19/5/2023).

Tri menjelaskan ketika anaknya masih berada di musala, datang Letkol Jecky menemui anaknya. Perwira itu membentak dan terlibat cekcok. Tindakan sang perwira sempat menjadi tontonan para jemaah dan anak-anak di lokasi kejadian. Letkol Jecky diduga langsung mencekik korban, dan mengangkat kerah baju korban sambil mengancam akan memukul korban.

"Sekali saya tinju kau langsung mati. Aku pukul kau," ujar Tri menirukan kalimat pengancaman yang diterima anaknya.

Baca Juga: Dokter Korban Penipuan Tiket Coldplay Diperiksa Polda Sumsel

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya