Gaji ASN dan Honorer Palembang Dipotong Rp150 Ribu Jika Telat Presensi

Wako Palembang baru tahu ada aturan potong gaji jika telat

Palembang, IDN Times - Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga honorer di Palembang keluhkan aturan presensi wajah yang ditetapkan Pemerintah Kota (Pemkot). Aturan baru dinilai tidak memberi toleransi, karena terkait pemotongan gaji jika terlambat masuk kantor atau izin tidak hadir.

"Telat satu menit saja langsung kena potong Rp75 ribu untuk presensi masuk dan bahkan sampai Rp150 ribu jika tidak isi presensi sehari. Padahal telatnya karena kehujanan, bukan tidak masuk. Tidak semua orang ada mobil, Pemkot tidak memberikan toleransi. Telat ini tidak sampai berjam-jam," ujar AY seorang ASN di Palembang, Selasa (11/7/2023).

Baca Juga: Ratu Dewa Diusulkan Menjadi Pj Wali Kota Palembang oleh Gubernur

1. Telat beberapa detik langsung potong gaji

Gaji ASN dan Honorer Palembang Dipotong Rp150 Ribu Jika Telat PresensiIlustrasi ASN (ANTARA FOTO/Teguh Prihatna)

Aturan presensi pegawai Pemkot Palembang dengan deteksi pengenalan wajah sudah berlaku beberapa tahun belakang. Namun kebijakan tersebut dianggap kurang fleksibel dan justru merugikan pegawai.

"Yang jadi keluhan ini, telat beberapa detik langsung terpotong. Padahal di jalan bisa saja terkendala atau ada masalah dadakan," kata WS, seorang honorer Setda Palembang.

Berdasarkan aturan yang berlaku, pegawai Pemkot Palembang harus melakukan presensi wajah pada pukul 07.30 WIB pada pagi hari dan pulang kantor pukul 16.00 WIB setiap Senin-Kamis. Sedangkan pulang kerja pada Jumat pukul 16.30 WIB.

Baca Juga: Sosialisasi BPJS TK di OI, Banyak Warga Tak Tahu Perlindungan Kerja

2. Honorer tidak boleh mengajukan izin bekerja

Gaji ASN dan Honorer Palembang Dipotong Rp150 Ribu Jika Telat PresensiKantor Wali Kota Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

WS mengatakan, alasan pemotongan gaji pegawai sebesar Rp75 ribu dan Rp150 ribu dipertanyakan. Selain karena telat presensi, sanksi pemotongan gaji juga berlaku terhadap pegawai yang mengajukan izin bekerja.

"Honorer juga tak boleh izin tidak bekerja. Izin ada keluarga sakit pun kami tidak boleh, padahal orang tersebut sudah izin langsung, gaji tetap dipotong harian," kata dia.

3. Wako Palembang baru tahu aturan tegas

Gaji ASN dan Honorer Palembang Dipotong Rp150 Ribu Jika Telat PresensiWali Kota Palembang Harnojoyo (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Wali Kota (Wako) Palembang, Harnojoyo, mengaku belum mengetahui soal pemotongan gaji pegawai. Ia bahkan kaget karena merasa aturan itu tidak sesuai dengan kebijakan yang berlaku.

"Tidak mungkin tanpa toleransi kalau sakit atau berduka. Mungkin kalau berduka juga dilihat keluarga dekat atau bukan," ungkapnya.

4. BKPSDM Palembang sebut aturan presensi wajah fleksibel

Gaji ASN dan Honorer Palembang Dipotong Rp150 Ribu Jika Telat PresensiIlustrasi PNS (ANTARA FOTO/den)

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Palembang, Riza Pahlevi, membenarkan jika presensi itu berlaku bagi seluruh pegawai. Namun ia mengklaim peraturan presensi cukup fleksibel.

"Halangan hadir itu sakit, tugas kerja, ataupun faktor-faktor lainnya, sehingga pegawai yang bersangkutan tidak presensi. Pada dasarnya tetap fleksibel selagi melapor persoalannya,” kata dia.

Ia menjelaskan, sanksi pemotongan gaji juga memiliki tahapan dan proses, seperti peringatan dan teguran dari pimpinan. Apabila pegawai sudah sering izin atau terlambat presensi, maka BKPSDM akan mendapatkan laporan.

"Kemudian akan di-BAP oleh BKPSDM. Jadi prosedur dan tahapan itu tetap berlaku, tidak serta telat datang langsung potong gaji," jelasnya.

Baca Juga: Ramai Warga Palembang Mengeluh Kualitas Air PDAM Keruh

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya