TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ingat, KPU Larang Bakal Calon Kepala Daerah Diarak Saat Mendaftar

Protokol kesehatan wajib dipatuhi calon kepala daerah

Kantor KPU Sumsel (IDN Times/Rangga Erfizal)

Palembang, IDN Times - Menjelang pembukaan pendaftaran bakal calon (balon) kepala daerah pada 4-6 September mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tujuh kabupaten diminta bersiap menghadapi tahapan awal pilkada serentak.

"Pendaftaran akan dimulai September ini, dengan penyerahan berkas pendaftaran. Kita tidak ada persiapan khusus, hanya saja semua harus dilakukan sesuai protokol kesehatan COVID-19," ungkap Ketua KPU Sumsel, Kelly Mariana, Senin (31/8/2020).

Baca Juga: Pertama Kali di Sumsel, 2 Perempuan Maju Sebagai Pasangan Calon

1. Pendukung yang hadir akan dibatasi

Komisioner KPU Sumsel Kelly Mariana (IDN/sidratul muntaha)

Menurut Kelly, pendaftaran calon kali ini akan berbeda dari konstelasi politik sebelumnya. Pihaknya meminta setiap calon yang akan maju tidak membawa atribut dan masa berlebihan, mengingat kondisi pandemik yang masih terjadi.

"Bakal calon yang mau mendaftar biasanya diarak ke KPU, kita minta itu tidak dilakukan. Pendukung yang hadir juga dibatasi agar tidak terjadi kerumunan," ungkap Kelly.

2. Penetapan calon akan diumumkan setelah seluruh berkas diverifikasi

Mural Pilkada Serentak 2020 ( ANTARA FOTO/Fauzan)

Pihaknya juga telah memberi tahu kepada seluruh partai dan bakal calon, mengenai pengumuman pendaftaran sejak 28 Agustus hingga 3 September mendatang. Pendaftaran akan langsung diterima di KPU masing-masing kabupaten.

"Setelah dokumen kita terima, KPU akan mulai melakukan verifikasi data calon kepala daerah. Lalu kita lakukan tes kesehatan hingga verifikasi lanjutan. Setelahnya pada 23 atau 24 September, kita akan umumkan hasil penetapan calon tersebut," jelas dia.

Baca Juga: Partisipasi Pemilih Pilkada di Sumsel Diprediksi Tak Sampai 50 Persen

Berita Terkini Lainnya