Ingat, KPU Larang Bakal Calon Kepala Daerah Diarak Saat Mendaftar
Protokol kesehatan wajib dipatuhi calon kepala daerah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Menjelang pembukaan pendaftaran bakal calon (balon) kepala daerah pada 4-6 September mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tujuh kabupaten diminta bersiap menghadapi tahapan awal pilkada serentak.
"Pendaftaran akan dimulai September ini, dengan penyerahan berkas pendaftaran. Kita tidak ada persiapan khusus, hanya saja semua harus dilakukan sesuai protokol kesehatan COVID-19," ungkap Ketua KPU Sumsel, Kelly Mariana, Senin (31/8/2020).
Baca Juga: Pertama Kali di Sumsel, 2 Perempuan Maju Sebagai Pasangan Calon
1. Pendukung yang hadir akan dibatasi
Menurut Kelly, pendaftaran calon kali ini akan berbeda dari konstelasi politik sebelumnya. Pihaknya meminta setiap calon yang akan maju tidak membawa atribut dan masa berlebihan, mengingat kondisi pandemik yang masih terjadi.
"Bakal calon yang mau mendaftar biasanya diarak ke KPU, kita minta itu tidak dilakukan. Pendukung yang hadir juga dibatasi agar tidak terjadi kerumunan," ungkap Kelly.
Baca Juga: Partisipasi Pemilih Pilkada di Sumsel Diprediksi Tak Sampai 50 Persen