TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Hukuman Dodi Reza Alex Dipotong Jadi 4 Tahun Penjara

Upaya banding mengurangi hukuman Dodi Reza 2 tahun

Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin (IDN Times/Rangga Erfizal)

Palembang, IDN Times - Mantan Bupati Musi Banyuasin (Muba), Dodi Reza Alex, mendapat keringanan hukuman dari enam tahun menjadi empat tahun penjara. Terdakwa kasus Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK) tersebut, mendapat keringanan hukuman dari Pengadilan Tinggi (PT) Palembang selama dua tahun penjara.

"Putusan bandingnya keluar 12 September 2022. Kita masih menunggu salinan lengkapnya," ungkap Juru Bicara Pengadilan Negeri (Jubir PN) Palembang, Sahlan Effendi, Rabu (14/9/2022).

Baca Juga: JPU KPK Resmi Banding Vonis Hakim Terhadap Dodi Reza Cs

Baca Juga: JPU KPK Minta Hakim Cabut Hak Politik Dodi Reza Selama 5 Tahun

1. Putusan PT kuatkan putusan PN Palembang

Mantan Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin (IDN Times/Rangga Erfizal)

Sahlan menjelaskan, putusan banding di PT Palembang mengubah vonis hakim PN Palembang. Dalam putusan PT itu mengatur pengurangan massa hukuman Dodi Reza Alex dan pidana tambahan berupa uang pengganti.

Meski ada pengurangan massa hukuman, PT Palembang juga menguatkan keterlibatan Dodi Reza Alex sebagai terdakwa penerima suap di Dinas PUPR Muba lewat fee yang diberikan kontraktor.

2. Hukuman bawahan Dodi juga dipotong setengah tahun

Mantan Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin (IDN Times/Rangga Erfizal)

Putusan pengurangan massa hukuman juga diberikan kepada bawahan Dodi, mantan Kabid PUPR Muba, Eddy Umari. Eddy mendapat potongan dari 4,5 tahun menjadi 4 tahun penjara. Hasil putusan PT tersebut akan segera dipelajari oleh PN Palembang.

"Sementara untuk terdakwa Eddy Umari mantan Kabid SDA PUPR Muba dari 4,5 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara," beber dia.

3. KPK belum terima laporan resmi PT Palembang

Eddy Umari dibawa kembali ke Jakarta usai sidang (IDN Times/Rangga Erfizal)

JPU KPK, Taufik Ibnugroho, belum bereaksi atas putusan tersebut. Taufik menyebut KPK belum mendapat informasi atas banding di PT Palembang.

"Kami belum mendapatkan informasi resmi atas petikan putusan banding terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin serta Eddy Umari,0 sehingga kami belum dapat menanggapinya," tutup dia.

Baca Juga: Ibu Dodi Reza Sebut Uang OTT Rp1,5 Miliar untuk Bayar Pengacara 

Berita Terkini Lainnya