Hukuman Dodi Reza Alex Dipotong Jadi 4 Tahun Penjara
Upaya banding mengurangi hukuman Dodi Reza 2 tahun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Mantan Bupati Musi Banyuasin (Muba), Dodi Reza Alex, mendapat keringanan hukuman dari enam tahun menjadi empat tahun penjara. Terdakwa kasus Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK) tersebut, mendapat keringanan hukuman dari Pengadilan Tinggi (PT) Palembang selama dua tahun penjara.
"Putusan bandingnya keluar 12 September 2022. Kita masih menunggu salinan lengkapnya," ungkap Juru Bicara Pengadilan Negeri (Jubir PN) Palembang, Sahlan Effendi, Rabu (14/9/2022).
Baca Juga: JPU KPK Resmi Banding Vonis Hakim Terhadap Dodi Reza Cs
Baca Juga: JPU KPK Minta Hakim Cabut Hak Politik Dodi Reza Selama 5 Tahun
1. Putusan PT kuatkan putusan PN Palembang
Sahlan menjelaskan, putusan banding di PT Palembang mengubah vonis hakim PN Palembang. Dalam putusan PT itu mengatur pengurangan massa hukuman Dodi Reza Alex dan pidana tambahan berupa uang pengganti.
Meski ada pengurangan massa hukuman, PT Palembang juga menguatkan keterlibatan Dodi Reza Alex sebagai terdakwa penerima suap di Dinas PUPR Muba lewat fee yang diberikan kontraktor.
Baca Juga: Ibu Dodi Reza Sebut Uang OTT Rp1,5 Miliar untuk Bayar Pengacara