JPU KPK Minta Hakim Cabut Hak Politik Dodi Reza Selama 5 Tahun

Palembang, IDN Times - Mantan Bupati Musi Banyuasin (Muba), Dodi Reza, tak cuma dituntut hukuman pidana penjara dan denda. Sebagai mantan kepala daerah sekaligus eks politisi Partai Golkar, hak politik Dodi Reza dituntut untuk dicabut.
"Dodi diberikan tuntutan tambahan untuk pencabutan hak politiknya. Ini dilakukan agar menjadi pembelajaran ke depannya," ungkap Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), Surya Dharma Tanjung, Kamis (16/6/2022).
1. Korupsi di Muba terus berulang sebagai pertimbangan
Menurut Surya, penahanan Dodi sebagai terdakwa kasus korupsi infrastruktur di Bumi Serasan Sekate telah mencederai kepercayaan publik. Kasus di Muba bukan pertama kali terjadi, sebab sebelumnya mantan Pahri Azhari saat menjabat Bupati Muba juga pernah ditangkap atas kasus korupsi.
"Pencabutan hak politik selama lima tahun, karena kami menganggap di Muba ini (korupsi) berkelanjutan. Bupati sebelumnya pernah juga ditangkap," ujar dia.
Baca Juga: Dodi Reza Dituntut 10 Tahun Penjara Perkara Korupsi di Muba
2. Dodi tak kooperatif sebagai terdakwa
Surya menambahkan, Dodi Reza tidak mau mengembalikan uang hasil korupsinya. Berbeda dengan dua terdakwa lain seperti Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Muba, Herman Mayori dan Kabid SDA Dinas PUPR Muba, Eddy Umari.
"Keterangan terdakwa (Dodi) bertentangan dengan keterangan sejumlah saksi," jelas dia.
3. Uang Dodi dirampas untuk negara
Surya mengatakan, uang Rp1,5 miliar yang diklaim Dodi untuk pembayaran fee pengacara ayahnya Alex Noerdin, bakal dirampas untuk negara karena belum jelas asal usulnya.
"Kami berkesimpulan uang itu berbeda dengan yang ditarik di bank. Maka pertimbangannya uang itu dirampas untuk negara," tutup dia.
Baca Juga: Susul Alex Noerdin, Muddai Madang Juga Divonis 12 Tahun Penjara