Gubernur Wajibkan Warga Tunjukan Rapid Keluar-Masuk Sumsel
Termasuk keluar atau masuk jalur darat, lho!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel), Herman Deru, akhirnya menandatangani Surat Edaran mengenai peraturan keluar dan masuk Bumi Sriwijaya wajib menyertakan surat hasil Rapid Tes maupun Swab dengan hasil non reaktif. Surat Edaran bernomor 072/SE/Dinkes/2020 tersebut diterbitkan H-2 hari raya Natal, dan akan berlaku di seluruh wilayah.
"Surat Edaran juga kita keluarkan dan kirimkan ke Bupati dan Walikota se-Sumsel agar ini benar-benar menjadi perhatian kita bersama," ungkap Deru, Kamis (24/12/2020).
Baca Juga: Herman Deru Ogah Bikin Aturan Pendatang Wajib Rapid Antigen
1. Aturan berlaku hingga dua pekan ke depan
Dirinya menjelaskan, Sumsel tak ingin kecolongan saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Pasalnya saat menjelang akhir tahun, data kasus penyebaran COVID-19 di Sumsel mulai menanjak naik. Palembang yang sebelumnya selama beberapa pekan ditetapkan sebagai zona oranye, kembali menjadi zona merah.
"Pemberitahuan ini berlaku sejak 24 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021," jelas dia.
Baca Juga: Harga Cabai Naik, Sumsel Bakal Pasok dari Provinsi Lain