TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Gubernur Wajibkan Warga Tunjukan Rapid Keluar-Masuk Sumsel

Termasuk keluar atau masuk jalur darat, lho!

Gubernur Sumsel, Herman Deru (IDN Times/Rangga Erfizal)

Palembang, IDN Times - Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel), Herman Deru, akhirnya menandatangani Surat Edaran mengenai peraturan keluar dan masuk Bumi Sriwijaya wajib menyertakan surat hasil Rapid Tes maupun Swab dengan hasil non reaktif. Surat Edaran bernomor 072/SE/Dinkes/2020 tersebut diterbitkan H-2 hari raya Natal, dan akan berlaku di seluruh wilayah.

"Surat Edaran juga kita keluarkan dan kirimkan ke Bupati dan Walikota se-Sumsel agar ini benar-benar menjadi perhatian kita bersama," ungkap Deru, Kamis (24/12/2020).

Baca Juga: Herman Deru Ogah Bikin Aturan Pendatang Wajib Rapid Antigen

1. Aturan berlaku hingga dua pekan ke depan

Konferensi Pers Mendagri dan Gubernur Sumsel (IDN Times/Rangga Erfizal)

Dirinya menjelaskan, Sumsel tak ingin kecolongan saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Pasalnya saat menjelang akhir tahun, data kasus penyebaran COVID-19 di Sumsel mulai menanjak naik. Palembang yang sebelumnya selama beberapa pekan ditetapkan sebagai zona oranye, kembali menjadi zona merah.

"Pemberitahuan ini berlaku sejak 24 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021," jelas dia.

2. Koordinasi Satgas COVID-19 Sumsel ditingkatkan

ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Aturan itu akan disampaikan kepada penegak hukum maupun pimpinan di wilayah pintu kedatangan dan keluar Sumsel. Pihaknya juga akan meningkatkan koordinasi antar satuan tugas COVID-19 Sumsel, untuk menindak jika ada pelanggaran protokol dan surat edaran.

"Kita harap Surat Edaran dapat dijadikan perhatian semua pihak demi pencegahan penyebaran COVID-19 di Sumsel," jelas dia.

Baca Juga: Harga Cabai Naik, Sumsel Bakal Pasok dari Provinsi Lain

Berita Terkini Lainnya