Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Herman Deru Ogah Bikin Aturan Pendatang Wajib Rapid Antigen

Gubernur Sumsel Herman Deru (IDN Times/Rangga Erfizal)

Palembang, IDN Times - Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel), Herman Deru, tidak akan mengikuti langkah beberapa kepala daerah di Jawa, Bali dan Pulau Sumatra lain yang mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk melakukan rapid test antigen saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) bagi pendatang.

"Untuk sekarang hanya di tempat tertentu yakni bandara dan pelabuhan. Tapi jika urgent baru diberlakukan," ungkap Deru, Senin (21/12/2020).

1. Satgas COVID-19 Sumsel diminta tetap patroli

Petugas gabungan memberhentikan pengendara motor yang berboncengan saat uji coba penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (23/4/2020). Pemerintah Kota Makassar terus melakukan sosialisasi hingga hari terakhir uji coba penerapan PSBB dengan harapan penerapan PSBB yang diterapkan pada 24 April - 7 Mei 2020 di daerah itu berjalan efektif dalam rangka percepatan penanganan COVID-19. (ANTARA FOTO/Arnas Padda

Kepada masyarakat pendatang maupun warga Sumsel, Deru meminta agar tetap menjaga jangan sampai kondisi libur justru mendorong penyebaran virus. Satgas COVID-19 pun diminta tetap melakukan patroli di tempat-tempat keramaian, dan terus mengimbau tempat ibadah agar tidak lalai protokol.

"Kita harap jangan sampai perayaan Natal ini sebagai klaster baru. Semuanya harus sesuai dengan protokol kesehatan," jelas dia.

2. Warga Sumsel diminta ikuti aturan daerah lain

Ilustrasi kunjungan Kadinkes Palembang ke RSMH Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumsel, Lesty Nuraini menambahkan, tidak ada aturan resmi yang mengharuskan pendatang melakukan rapid test antigen. Dirinya hanya meminta warga Sumsel yang berpergian bisa menyesuaikan dengan aturan di wilayah lain.

"Misal ada warga yang mau ke Jawa atau Bali, baru rapid antigen sesuai aturan daerah tujuan," tutur dia.

3. Kebijakan antigen berasal dari Satgas COVID-19 RI

IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Sebelumnya Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Palembang, Nur Purwoko mengatakan, aturan menjalani rapid test antigen dikhususkan di Pulau Jawa dan Bali. Keputusan itu berasal dari Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 RI nomor 3 tahun 2020.

"Rapid test antigen tersebut wajib dilakukan bagi penumpang yang ingin berpergian ke Jawa dan Bali. Termasuk yang berpergian dari Bandara SMB II Palembang, ataupun pelabuhan," tutup Nur Purwoko.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deryardli Tiarhendi
Rangga Erfizal
Deryardli Tiarhendi
EditorDeryardli Tiarhendi
Follow Us