Gubernur Wajibkan Warga Tunjukan Rapid Keluar-Masuk Sumsel

Termasuk keluar atau masuk jalur darat, lho!

Palembang, IDN Times - Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel), Herman Deru, akhirnya menandatangani Surat Edaran mengenai peraturan keluar dan masuk Bumi Sriwijaya wajib menyertakan surat hasil Rapid Tes maupun Swab dengan hasil non reaktif. Surat Edaran bernomor 072/SE/Dinkes/2020 tersebut diterbitkan H-2 hari raya Natal, dan akan berlaku di seluruh wilayah.

"Surat Edaran juga kita keluarkan dan kirimkan ke Bupati dan Walikota se-Sumsel agar ini benar-benar menjadi perhatian kita bersama," ungkap Deru, Kamis (24/12/2020).

1. Aturan berlaku hingga dua pekan ke depan

Gubernur Wajibkan Warga Tunjukan Rapid Keluar-Masuk SumselKonferensi Pers Mendagri dan Gubernur Sumsel (IDN Times/Rangga Erfizal)

Dirinya menjelaskan, Sumsel tak ingin kecolongan saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Pasalnya saat menjelang akhir tahun, data kasus penyebaran COVID-19 di Sumsel mulai menanjak naik. Palembang yang sebelumnya selama beberapa pekan ditetapkan sebagai zona oranye, kembali menjadi zona merah.

"Pemberitahuan ini berlaku sejak 24 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021," jelas dia.

Baca Juga: Herman Deru Ogah Bikin Aturan Pendatang Wajib Rapid Antigen

2. Koordinasi Satgas COVID-19 Sumsel ditingkatkan

Gubernur Wajibkan Warga Tunjukan Rapid Keluar-Masuk SumselANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Aturan itu akan disampaikan kepada penegak hukum maupun pimpinan di wilayah pintu kedatangan dan keluar Sumsel. Pihaknya juga akan meningkatkan koordinasi antar satuan tugas COVID-19 Sumsel, untuk menindak jika ada pelanggaran protokol dan surat edaran.

"Kita harap Surat Edaran dapat dijadikan perhatian semua pihak demi pencegahan penyebaran COVID-19 di Sumsel," jelas dia.

3. Berikut enam poin Surat Edaran Gubernur Sumsel

Gubernur Wajibkan Warga Tunjukan Rapid Keluar-Masuk Sumsel

Adapun Surat Edaran tersebut berisi enam poin, yang pertama membatasi kegiatan dan pertemuan yang menyebabkan kerumunan orang yang berkaitan dengan Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021. 

Kedua, pengelola hotel, restoran, kafe, tempat hiburan/wisata dan lain sebagainya untuk membatasi kegiatan yang mengumpulkan orang banyak/keramaian, memastikan bahwa protokol kesehatan dijalankan dengan baik seperti memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer, serta melakukan skrining terhadap seluruh orang yang datang. 

Lalu ketiga, menunda kegiatan mudik atau melakukan perjalanan dalam dan keluar Sumsel jika tidak penting. Keempat bagi pelaku perjalanan atau pemudik yang datang ke Sumsel baik menggunakan transportasi udara, laut, maupun darat, wajib menunjukkan Surat Keterangan hasil non reaktif/negatif Rapid Antibodi/Antigen/RT-PCR paling lama 3x24 jam sebelum keluar.

Lalu kelima bagi yang tidak mempunyai Surat Keterangan hasil tes tersebut, dapat melakukan pemeriksaan di tempat yang tersedia (Pintu tol OKI, bandara, pelabuhan, fasilitas pelayanan kesehatan, dll). Lalu terakhir meningkatkan koordinasi seluruh Satgas Penanganan COVID-19 dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 selama libur hari raya Nataru.

Baca Juga: Harga Cabai Naik, Sumsel Bakal Pasok dari Provinsi Lain

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya