Eks Kapolres OKU Timur Penerima Suap Ajukan Juctice Collaborator
Polisi pangkat AKBP ini sebut pihak lain nikmati gratifikasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Terdakwa penerima gratifikasi anggota polisi berpangkat AKBP, Dalizon, kembali menjalani sidang lanjutan dengan agenda membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung (JPU Kejagung). Dalizon melalui kuasa hukumnya mengajukan keberatan dan meminta hakim menggugurkan semua dakwaan kepada kliennya.
"Memohon agar Majelis Hakim menerima eksepsi terdakwa Dalizon secara keseluruhan, menyatakan dakwaan dibatalkan demi hukum, atau setidaknya diterima serta memulihkan nama baik maupun martabat terdakwa sebagai mana awalnya," ungkap Anwar Tarigan, Jumat (17/6/2022).
Baca Juga: Eks Kapolres OKU Timur Terima Suap Proyek Muba Rp10 Miliar
1. Dalizon membantah meminta gratifikasi
Anwar membantah jika kliennya meminta gratifikasi. Menurut keterangan terdakwa Herman Mayori selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Muba, Dalizon turut menerima fee 1 persen atau sekitar Rp10 miliar.
"Kami keberatan disebut memaksa meminta uang pada Kepala Dinas PUPR Muba, Herman Mayori. Dari keterangan yang bersangkutan, pihak PUPR Muba yang mendekat dan meminta bantuan," ungkap dia.
Baca Juga: JPU KPK Minta Hakim Cabut Hak Politik Dodi Reza Selama 5 Tahun
Baca Juga: Dodi Reza Dituntut 10 Tahun Penjara Perkara Korupsi di Muba