TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Eks Kapolres OKU Timur Penerima Suap Ajukan Juctice Collaborator

Polisi pangkat AKBP ini sebut pihak lain nikmati gratifikasi

AKBP Dalizon kanan dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres OKU timur (IDN Times/istimewa)

Palembang, IDN Times - Terdakwa penerima gratifikasi anggota polisi berpangkat AKBP, Dalizon, kembali menjalani sidang lanjutan dengan agenda membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung (JPU Kejagung). Dalizon melalui kuasa hukumnya mengajukan keberatan dan meminta hakim menggugurkan semua dakwaan kepada kliennya.

"Memohon agar Majelis Hakim menerima eksepsi terdakwa Dalizon secara keseluruhan, menyatakan dakwaan dibatalkan demi hukum, atau setidaknya diterima serta memulihkan nama baik maupun martabat terdakwa sebagai mana awalnya," ungkap Anwar Tarigan, Jumat (17/6/2022).

Baca Juga: Eks Kapolres OKU Timur Terima Suap Proyek Muba Rp10 Miliar

1. Dalizon membantah meminta gratifikasi

Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Anwar membantah jika kliennya meminta gratifikasi. Menurut keterangan terdakwa Herman Mayori selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Muba, Dalizon turut menerima fee 1 persen atau sekitar Rp10 miliar.

"Kami keberatan disebut memaksa meminta uang pada Kepala Dinas PUPR Muba, Herman Mayori. Dari keterangan yang bersangkutan, pihak PUPR Muba yang mendekat dan meminta bantuan," ungkap dia.

Baca Juga: JPU KPK Minta Hakim Cabut Hak Politik Dodi Reza Selama 5 Tahun

2. Dalizon ajukan diri sebagai Justice Collaborator

Ilustrasi KPK (IDN Times/Mardya Shakti)

Kasus yang menyeret Dalizon merupakan tindak lanjut dari penyelidikan dan penyidikan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Dinas PUPR Muba yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Oktober 2021 lalu. Dalizon sudah ditahan sebagai terdakwa penerimaan gratifikasi. Namun Anwar mengajukan kliennya sebagai Juctice Collaborator (JC) untuk mengungkap perkara ini.

"Kami juga mengajukan untuk JC, karena menurut klien kami ada pihak lain yang turut menikmati uang tersebut. Maka kami berharap JC tersebut dapat dikabulkan," jelas dia.

Dalizon dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres OKU Timur pada tahun lalu. Sebelumnya, Dalizon diduga menerima gratifikasi saat menjabat di Ditreskrimsus Polda Sumsel pad 2019 lalu.

Dari keterangan terdakwa Herman Mayori, uang gratifikasi tersebut diserahkan melalui Dalizon untuk Polda Sumsel. Tak hanya di Polda, beberapa orang di Polres Muba dituding ikut kecipratan gratifikasi.

Baca Juga: Dodi Reza Dituntut 10 Tahun Penjara Perkara Korupsi di Muba

Berita Terkini Lainnya