Dodi Reza Dituntut 10 Tahun Penjara Perkara Korupsi di Muba

Dodi dianggap berbelit-belit dan tak mengakui perbuatannya

Palembang, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) membacakan tuntutan untuk tiga terdakwa kasus tindak pidana korupsi (Tipikor)  pembangunan infrastruktur Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Ketiga terdakwa atas nama Dodi Reza selaku mantan Bupati yang dituntut paling berat, yakni 10 tahun 7 bulan.

Sedangkan bawahannya yakni Herman Mayori sebagai Kepala Dinas Pekerjaam Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dituntut 5 tahun dengan denda Rp350 juta subsider 6 bulan. Sedangkan Kabid SDA PUPR Muba non aktif, Eddy Umari, dituntut 4,6 tahun dan denda Rp350 juta subsider enam bulan.

"Menuntut agar majelis hakim mengadili perkara ini dan menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Dodi Reza Alex yakni 10 tahun 7 bulan dan denda Rp1 miliar subsider 2 tahun. Uang penggantinya Rp2,9 miliar. Apabila tak dibayarkan, harta bendanya akan disita," ungkap JPU KPK, Surya Dharma Tanjung, Kamis (16/6/2022).

1. Bantahan Dodi jadi pertimbangan JPU

Dodi Reza Dituntut 10 Tahun Penjara Perkara Korupsi di MubaMantan Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin (IDN Times/Rangga Erfizal)

Dodi Reza dituntut hukuman berat karena dianggap berbelit-belit selama persidangan. Ia juga dituding tak kooperatif selama sidang di Pengadilan Tipikor Palembang. Menurut Surya, banyak fakta persidangan yang dibantah DOdi. Salah satunya tentang pemberian fee proyek. Namun JPU berkeyakinan bantahan tersebut tak membuat pihaknya mengabaikan poin-poin yang dijadikan dasar tuntutan.

"Banyak peritmbangan kepada Dodi yang memberatkan. Dodi sama sekali belum mengembalikan uang. Sedangkan Herman Mayori dan Eddy Umari sudah. Terdakwa Dodi berbelit-belit tidak mengakui apa yang kami dakwakan," jelas dia.

Baca Juga: Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Divonis 12 Tahun Penjara

2. Dodi Cs menerima suap dan lakukan korupsi berlanjut

Dodi Reza Dituntut 10 Tahun Penjara Perkara Korupsi di MubaEddy Umari dibawa kembali ke Jakarta usai sidang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Menurut Surya, ketiga terdakwa telah memenuhi unsur tipikor dan terbukti sebagaimana hasil dakwaan sebelumnya. Ketiga terdakwa pun dijerat dengan Pasal 12 Huruf A Undang-Undang (UU) Tipikor Junto pasal 55 Ayat 1 dan Junto Pasal 4, di mana ketiganya terbukti menerima suap dan melakukan korupsi berlanjut.

"Tidak menutup kemungkinan ada pengembangan kasus (tersangka baru) ketika sudah inkrah," ungkap dia.

3. Dodi terima uang lebih banyak dibanding dakwaan

Dodi Reza Dituntut 10 Tahun Penjara Perkara Korupsi di MubaBupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin (IDN Times/Rangga Erfizal)

Surya menambahkan, ada fakta baru dalam persidangan Dodi. Ia didakwa menerima Rp2,6 miliar, namun naik menjadi Rp2,9 miliar. Hal ini menjadi dasar JPU menuntut Dodi membayar uang pengganti atas fee yang diterimanya.

Dalam persidangan, JPU juga fakta bahwa uang Rp500 juta yang sebelumnya mengalir ke Herman Mayori, ternyata turut dibagi ke Dodi sebesar Rp300 juta. Uang itu diberikan Herman kepada Badruzaman atau Acan sebagai staf Dodi, dan Irfan selaku Kabid Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Muba.

"Kita objektif. Apa yang didapatkan di persidangan, kita tuangkan dalam tuntutan. Dodi menerima uang Rp2,9 miliar dari dakwaan Rp2,6 miliar. Sedangkan Herman Mayori yang seharusnya Rp1,8 miliar menjadi Rp789 juta," tutup dia.

Baca Juga: Susul Alex Noerdin, Muddai Madang Juga Divonis 12 Tahun Penjara

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya