Diskualifikasi Petahana OI, Direktur IGPW: Banyak Konflik Kepentingan
DKPP dinilai harus panggil KPUD OI dan Bawaslu OI
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum Daerah Ogan Ilir (KPUD OI) mengeluarkan surat keputusan diskualifikasi pasangan calon (paslon) petahana, Ilyas-Endang. Keputusan itu membuat Ilyas-Endang menggugat ke Mahkamah Agung (MA). Namun selama gugatan belum mengeluarkan hasil, petahana dilarang mengikuti kampanye.
Direktur Indonesia Government and Parliament Watch (IGPW), M. Huda Prayoga, mengaku cukup menyayangkan keputusan KPUD OI. Menurutnya banyak konflik kepentingan atas putusan itu.
"Kita melihat, sangat terasa kental sekali nuansa conflict of interest (konflik kepentingan) antara Bawaslu-KPUD OI dengan pihak paslon yang melaporkan, yakni paslon Panca-Ardani," ujar Huda di Palembang, Jumat (16/10/2020).
Baca Juga: KPUD OI Diskualifikasi Petahana Ilyas-Endang, Ini 2 Alasannya
1. Petahana sudah klarifikasi semua tuduhan
Huda menjelaskan, rekomendasi Bawaslu OI untuk diskualifikasi petahana cacat prosedur. Sebab pelaporan ke KPUD OI itu tidak ada yang memenuhi unsur pelanggaran. Jauh sebelum masuk proses pilkada, Ilyas sudah memberi klarifikasi atas poin-poin yang dituduhkan kepada dirinya.
"Kalau kita mengikuti dengan seksama, laporan dugaan pelanggaran jelas tidak ada yang memenuhi unsur. Pihak petahana bahkan telah melakukan klarifikasi, tentunya tidak bisa dikatakan sebagai sebuah pelanggaran," papar Huda.
Baca Juga: Kuasa Hukum Gugat Diskualifikasi Paslon Ilyas-Endang ke MA