Kuasa Hukum Gugat Diskualifikasi Paslon Ilyas-Endang ke MA 

Kuasa hukum yakin rekomendasi Bawaslu akan dibantah di MA

Ogan Ilir, IDN Times - Ketua Tim Advokasi pasangan calon (paslon) Ilyas-Endang, Firli Darta, membantah jika kliennya tidak bisa mengikuti kampanye pilkada selama 14 hari ke depan karena diskualifikasi.

Menurutnya, Ilyas-Ishak masih mengupayakan proses hukum yang sudah diatur Undang-Undang (UU) sehingga keduanya masih memiliki hak melakukan kampanye di Pilkada Ogan Ilir (OI).

"Proses kampanye harus diluruskan terlebih dulu, sejauh ini belum ada putusan inkrah dari Mahkamah Agung (MA) sehingga Ilyas-Endang masih bisa mengikuti tahapan pilkada. Jadi tidak benar larangan itu. Kita tidak menerima keputusan diskualifikasi, makanya ke MA," ujar Firli Darta, selasa (13/10/2020).

1. Ilyas sudah pernah buat klarifikasi ke KPU

Kuasa Hukum Gugat Diskualifikasi Paslon Ilyas-Endang ke MA Kantor KPUD Ogan Ilir (IDN Times/Rangga Erfizal)

Firli menilai, putusan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) OI yang melakukan diskualifikasi paslon petahana, akan dilawan di MA. Dirinya menilai, jauh sebelum ditetapkan sebagai paslon, Ilyas telah mengklarifikasi tiga rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) OI.

"Saat sebelum pendaftaran pada September 2020 lalu, Pak Ilyas telah melakukan klarifikasi terkait poin tuduhan pelanggaran. Klarifikasi itu dilakukan secara tertulis dengan menyertakan bukti-bukti," ujar dia.

Baca Juga: KPUD OI Diskualifikasi Petahana Ilyas-Endang, Ini 2 Alasannya

2. Kuasa hukum nilai KPUD dan Bawaslu OI tidak objektif

Kuasa Hukum Gugat Diskualifikasi Paslon Ilyas-Endang ke MA Rakerda I PDIP Sumsel (IDN Times/Rangga Erfizal)

Bawaslu OI mengeluarkan rekomendasi kepada KPUD terkait dugaan pelanggaran paslon Ilyas-Endang hingga petahana itu diskualifikasi. Pertama, kedatangan Ilyas ke acara pelantikan Karang Taruna. Kedua, pelantikan Sekretaris Daerah (Sekda) OI jelang pilkada, dan terakhir tentang bantuan sembako COVID-19 dengan gambar wajah Ilyas.

"Poin yang disahkan KPUD dan Bawaslu OI tidak objektif. Maka dari itu, kita sudah menyiapkan bukti-bukti untuk ke MA. Paling lambat besok sudah kita serahkan pokok perkaranya sesuai legalitas UU yang berlaku," jelas dia.

3. Kuasa hukum sudah siapkan bantahan ke MA

Kuasa Hukum Gugat Diskualifikasi Paslon Ilyas-Endang ke MA Bupati Ogan Ilir, Ilyas Panji Alam (IDN Times/Rangga Erfizal)

Firli menjelaskan, pelantikan karang taruna bukan kegiatan politik karena organisasi tersebut merupakan wadah kegiatan di luar pemerintahan. Kapasitas Ilyas jelas Firli, hadir sebagai Bupati karena diundang sebagai tamu.

Sedangkan tuduhan pembagian sembako COVID-19, Firli menegaskan hal itu dilakukan di luar masa pemilu.

"Lalu rotasi jabatan dilakukan sudah persetujuan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), karena Sekda sudah memasuki masa pensiun. Jadi kami membawa bukti-bukti ini ke MA," jelas dia.

Baca Juga: Viral Wajah Bupati OI di Karung Beras Bantuan COVID-19 

4. Ilyas yakin menang di MA

Kuasa Hukum Gugat Diskualifikasi Paslon Ilyas-Endang ke MA Seorang pekerja tengah merampungkan pengerjaan kotak suara Pemilu 2019 di Gudang eks Bandara Polonia, Medan (IDN Times/Prayugo Utomo)

Tim advokasi pun fokus mempersiapkan gugatan ke MA. Firli optimis Ilyas-Endang akan melanggeng di Pilkada OI hingga pemungutan suara pada 9 Desember mendatang.

"Kita optimis pasal 71 ayat 5 yang disangkakan akan batal," tutup dia.

Baca Juga: Baru 9 Hari Dilantik, Pjs Bupati Ogan Ilir Didemo Warga

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya