Dakwaan Penuh Keraguan, Pengacara Minta Juarsah Dibebaskan
Dakwaan JPU KPK dinilai kabur, tidak jelas dan tidak lengkap
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Bupati Muara Enim non aktif, Juarsah, mengajukan eksepsi atau penolakan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) pekan lalu.
Eksepsi itu dibacakan Juarsah beserta kuasa hukumnya M Daud Dahlan. Menurut mereka, dakwaan yang diberikan JPU KPK sangat kabur, tidak jelas, tidak lengkap, dan harus batal demi hukum.
"Kita meminta dakwaan ini dikembalikan lagi ke penuntut umum dan perkara dicoret. Terdakwa harus dibebaskan dari tahanan," ungkap Penasihat Hukum Juarsah, M Daud Dahlan, Kamis (15/7/2021).
Baca Juga: Sidang Perdana Juarsah Menguak Aliran Dana Nyaleg Sang Istri
1. Dakwaan harusnya batal demi hukum
Daud Dahlan menilai, dakwaan yang diberikan oleh JPU KPK penuh keraguan. Hal ini dianggap tidak baik dalam proses penyelesaian kasus hukum. Beberapa pasal yang didakwakan kepada Juarsah tidak disampaikan dalam Sprindik saat penyelidikan kasus.
"Kami melihat banyak pasal yang diberikan dalam dakwaan didasari oleh keragu-raguan. JPU banyak tidak cermat dalam memberi dakwaan, maka secara yuridis dakwaan batal demi hukum," jelas dia.
Baca Juga: Jadi Tersangka KPK, Bupati Muara Enim Juarsah Minta Maaf di Facebook