Sidang Perdana Juarsah Menguak Aliran Dana Nyaleg Sang Istri

Selain terima uang Rp2,5 M, Juarsah terima Iphone XS

Palembang, IDN Times - Bupati Muara Enim non aktif, Juarsah, didakwa Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dengan Pasal 12 huruf B junto pasal 64 ayat 1, Undang-Undang tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (tipikor).

Dakwaan tersebut dibacakan JPU KPK, Rikhi Benindo Magnaz, pada sidang perdana tindak pidana korupsi (tipikor) di Ruang Sidang Tipikor Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Palembang, Kamis (8/7/2021). Juarsah terjerat kasus pemberian fee proyek pembangunan jalan di 16 wilayah Kabupaten Muara Enim dan gratifikasi dari kontraktor.

"Terdakwa didakwa telah menerima aliran dana fee proyek sebesar Rp3 miliar, namun baru diterima Rp2,5 miliar yang diberikan secara bertahap," ungkap Rikhi Magnaz saat sidang virtual, Kamis (8/7/2021).

1. Permintaan uang untuk nyaleg disampaikan Yani ke Elfin MZ Muchtar

Sidang Perdana Juarsah Menguak Aliran Dana Nyaleg Sang IstriSidang perdana dakwaan Bupati Muara Enim non aktif Juarsah (IDN Times/Rangga Erfizal)

Dalam agenda dakwaan, JPU KPK merinci penerimaan uang fee proyek yang diterima oleh terdakwa. Fee gratifikasi itu diberikan oleh dua orang berbeda, yang pertama adalah terpidana Robby Okta Fahlevi selaku Direktur PT Enra Sari, kontraktor pemegang 16 proyek jalan.

Lalu kedua saksi yang juga merupakan kontraktor di Muara Enim bernama Syarifuddin alias Iwan Rotari. Uang tersebut diterima melalui mantan Plt Kepala Dians PUPR Muara Enim, yakni terpidana A Elfin MZ Muchtar.

Menurut Rikhi, uang pertama diterima terdakwa Rp1 miliar pada 7 Januari 2019 di kediaman pribadinya. Uang tersebut diduga digunakan oleh istri terdakwa untuk mengikuti persiapan pemilihan legislatif di tahun yang sama.

"Uang itu diminta terpidana Ahmad Yani selaku Bupati ke Elfin MZ Muchtar. Yani menyebutkan, 'Pak Wabup lah buntu, tolong kau carikan vin'. Atas perintah Yani, Elfin lantas menemui Iwan Rotari menyampaikan permintaan uang untuk keperluan istri Juarsah, Nurhilyah, untuk proses mengikuti pemilihan legislatif," jelas dia.

Baca Juga: Jadi Tersangka KPK, Bupati Muara Enim Juarsah Minta Maaf di Facebook

2. Terdakwa menerima fee terkait wewenang sebagai Wabup

Sidang Perdana Juarsah Menguak Aliran Dana Nyaleg Sang IstriSidang perdana dakwaan Bupati Muara Enim non aktif Juarsah (IDN Times/Rangga Erfizal)

Satu bulan berselang atau pada Februari, uang fee kedua kembali diberikan sebesar Rp300 miliar. Dilanjutkan pemeberian di April 2019 senilai Rp200 juta. Semuanya diberikan Elfin Mz Muchtar di kediaman pribadi terdakwa. Lalu di bulan Juli 2019, Juarsah kembali menerima Rp1 miliar secara bertahap.

"Terdakwa menerima uang tersebut patut diduga karena kekuasaan dan wewenang sebagai kepala daerah. Sebagaimana janji dari kontraktor Robby Okta Fahlevi yang memberikan fee proyek sebanyak 15 persen," jelas dia.

3. Kontraktor juga berikan juarsah Iphone XS

Sidang Perdana Juarsah Menguak Aliran Dana Nyaleg Sang IstriSidang perdana dakwaan Bupati Muara Enim non aktif Juarsah (IDN Times/Rangga Erfizal)

Tak hanya menerima uang gratifikasi dari kontraktor, Juarsah ikut menerima handphone Iphone XS yang diberikan oleh Iwan Ratori. Handphone itu diminta Juarsah kepada terpidana Elfin MZ Muchtar.

"Terdakwa sempat meminta dibelikan handphone kepada Elfin MZ Muchtar dan diberikan di rumah dinas Wabup Muara Enim," jelas dia.

4. Kuasa hukum akan ajukan eksepsi pekan depan

Sidang Perdana Juarsah Menguak Aliran Dana Nyaleg Sang IstriSidang Juarsah (IDN Times/istimewa)

Muhammad Daud Dahlan, selaku kuasa hukum terdakwa Juarsah mengatakan, pihaknya akan menyampaikan eksepsi atau pengajuan keberatan atas tuntutan JPU KPK. Menurutnya, penyusunan surat dakwaan tidak mendasar dan salah.

"Menurut kami selaku kuasa hukum, dakwaan yang diberikan salah. Akan kami sampaikan pada sidang lanjutan mendatang. Kami diberi waktu satu minggu untuk penyampaian eksepsi," ungkap Daud.

Selain menyampaikan eksepsi, pihaknya akan mengirim surat secara khusus kepada Majelis Hakim Sahlan Efendi untuk memindahkan terdakwa dari Rutan KPK ke Rutan Pakjo Palembang.

"Kami minta terdakwa dipindahkan dari Jakarta ke Palembang dengan alasan mempermudah PH dan terdakwa dalam berkomunikasi. Kedua, kami meminta sidang dilakukan secara offline di mana setiap persidangan harus dilakukan tatap muka, karena kualitas sidang online yang buruk," tutup dia.

Baca Juga: Kaki Tangan Bupati Muara Enim, Elfin Muchtar Dituntut 4 Tahun Penjara

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya