Bawa 25 Kg Sabu, Oknum Petani Karet Sumsel Divonis Mati
Terpidana membawa sabu dari Aceh ke Lubuk Linggau, Sumsel
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumatra Selatan (Sumsel), Erma Suharti, menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa Taufik Hidayat karena menjadi kurir narkotika jenis sabu.
Hukuman mati itu diputuskan hakim karena Taufik dianggap melakukan perbuatan melanggar hukum dengan membawa 25 kilogram sabu dari Aceh ke Lubuk Linggau.
"Terdakwa Taufik Hidayat secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Narkoba dengan tuntutan hukuman mati. Mengadili secara sah dan meyakinkan, menjatuhkan pidana mati," ungkap Erma Suharti, Kamis (17/6/2021).
Baca Juga: Doni Eks Anggota DPRD Palembang Bandar Sabu Dihukum Mati
1. Terdakwa tidak mendukung program pemerintah
Erma menjelaskan, pihaknya mendapatkan fakta mengenai terdakwa yang dianggap mengetahui barang yang dibawanya berdasarkan keterangan para saksi. Terdakwa secara sadar membawa barang ilegal itu dengan maksud diedarkan di wilayah Lubuk Linggau. Taufik diupah Rp15 juta menggunakan Mobil Pajero BG 1257 P.
"Terdakwa bertanggung jawab atas perbuatannya. Dirinya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkoba," ujar dia.
Baca Juga: Modus Penyelundupan 121.942 Baby Lobster Kini Mirip Narkoba