TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bawa 25 Kg Sabu, Oknum Petani Karet Sumsel Divonis Mati

Terpidana membawa sabu dari Aceh ke Lubuk Linggau, Sumsel

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumatra Selatan, Erma Suharti (IDN Times/Rangga Erfizal)

Palembang, IDN Times - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumatra Selatan (Sumsel), Erma Suharti, menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa Taufik Hidayat karena menjadi kurir narkotika jenis sabu.

Hukuman mati itu diputuskan hakim karena Taufik dianggap melakukan perbuatan melanggar hukum dengan membawa 25 kilogram sabu dari Aceh ke Lubuk Linggau.

"Terdakwa Taufik Hidayat secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Narkoba dengan tuntutan hukuman mati. Mengadili secara sah dan meyakinkan, menjatuhkan pidana mati," ungkap Erma Suharti, Kamis (17/6/2021).

Baca Juga: Doni Eks Anggota DPRD Palembang Bandar Sabu Dihukum Mati

1. Terdakwa tidak mendukung program pemerintah

Sidang vonis di PN Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Erma menjelaskan, pihaknya mendapatkan fakta mengenai terdakwa yang dianggap mengetahui barang yang dibawanya berdasarkan keterangan para saksi. Terdakwa secara sadar membawa barang ilegal itu dengan maksud diedarkan di wilayah Lubuk Linggau. Taufik diupah Rp15 juta menggunakan Mobil Pajero BG 1257 P.

"Terdakwa bertanggung jawab atas perbuatannya. Dirinya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkoba," ujar dia.

2. Putusan belum berkekuatan hukum

Sidang vonis di PN Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Barang bukti mobil Pajero dan sabu seberat 25 kilogram dirampas negara untuk dimusnahkan. Sedangkan terdakwa Taufik Hidayat diberikan waktu melakukan banding sebagai langkah hukuman selanjutnya.

"Putusan ini belum memiliki kekuatan hukum lantaran terdakwa Taufik Hidayat mengajukan banding," ujar dia.

3. Kuasa hukum sebut kliennya dijebak pengedar

Kuasa Hukum terdakwa Nalapraya Akbar (IDN Times/Rangga Erfizal)

Kuasa Hukum terdakwa, Nalapraya Akbar mengatakan, kliennya mengajukan banding dalam waktu dekat. Pihaknya tetap menolak putusan yang diberikan oleh hakim karena tidak sesuai dengan kemanusiaan.

"Kita tentu keberatan. Klien kami dijebak oleh pengedar. Klien kami hanya disuruh membawa alat-alat mobil ternyata isinya narkoba," jelas dia.

Baca Juga: Modus Penyelundupan 121.942 Baby Lobster Kini Mirip Narkoba

Berita Terkini Lainnya