ASN Dinkes OKI Penjual Narkoba Divonis Kurang dari 2 Tahun Penjara
Padahal Kejati Sumsel menuntut 10 tahun penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Dinas Kesehatan Ogan Komering Ilir (Dinkes OKI) bernama Winni Agustian (42), dihukum satu tahun 10 bulan penjara. Wenni merupakan terdakwa kasus kurir narkotika yang ditangkap akhir 2022 lalu karena memiliki sabu seberat 6,461 gram dan 16 butir pil ekstasi.
"Mengadili dan menjatuhkan terdakwa Wenni Agustian dengan pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan penjara," ungkap Hakim Pitriadi saat membaca putusan.
Baca Juga: ASN Dinkes OKI Jual Sabu dan Ekstasi Dituntut 10 Tahun Penjara
Baca Juga: Yakin Suaminya Dijebak Narkoba, Seorang Wanita Datangi Polda Sumsel
1. Kejati akan berupaya banding
Terdakwa dikenakan pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Menanggapi putusan itu, Kasi Narkotika Kejati Sumsel, Dede Muhammad Yasin, akan menempuh banding setelah menerima salinan putusan dari pengadilan.
"Kita banding atas putusan tersebut," jelas dia.
Baca Juga: Viral Polantas Palembang Pungut Uang Rp150.000, Minta Tambah Rp50.000