Ahmad Yani Dipenjara 5 Tahun, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Kuasa hukum terdakwa sesalkan vonis hakim
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Ketua Majelis Hakim, Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumsel, Erma Suharti, memvonis untuk terdakwa Bupati Muara Enim non aktif, Ahmad Yani, dengan hukuman penjara lima tahun.
Ahmad Yani yang tersangkut korupsi juga didenda Rp200 juta, subsider enam bulan atau lebih ringan dua tahun dari tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menuntut kurungan tujuh tahun.
"Menyatakan terdakwa Ahmad Yani secara sah dan meyakinkan menyalahi aturan dengan melakukan tindak pidana korupsi. Terdakwa divonis dengan pidana penjara lima tahun, dan subsider enam bulan," kata Erma Surharti dalam putusannya melalui sidang secara virtual, Selasa (5/5).
Baca Juga: KPK Seret Ketua DPRD dan Mantan Kadis PUPR Muara Enim
Baca Juga: Penangkapan KPK Terhadap Eks Pejabat Muara Enim Timbulkan Tanda Tanya
1. Hakim tidak kabulkan tuntutan hak politik yang dicabut
Tidak hanya vonis yang lebih ringan, pembayaran kerugian negara akibat bagi-bagi fee proyek pengerjaan jalan juga lebih rendah daripada tuntutan Jaksa KPK. Juga pencabutan hak politik Ahmad Yani untuk dipilih tidak disebutkan oleh hakim.
"Menghukum terdakwa mengganti Rp2,1 miliar kerugian negara, dan apa bila tidak membayar maka jaksa berhak melelang dan mengambil harta benda terdakwa untuk mengganti juta rupiah. Jika tidak mencukupi maka hukuman pidana bertambah delapan bulan," ujar Erma.
Baca Juga: Ahmad Yani Bantah Dakwaan Jaksa KPK, Minta Dibebaskan dari Tuntutan