TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

5 Orang Jaringan Eks Anggota DPRD Palembang Dituntut Hukuman Mati

Doni Cs ternyata terlibat peredaran narkotika antar negara

Ketua PN Palembang, Bongbongan Silaban (IDN Times/Rangga Erfizal)

Palembang, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Palembang menuntut pidana mati lima orang terdakwa penyelundupan narkotika jenis sabu dan ekstasi antar pulau. Salah satu terdakwa merupakan mantan anggota DPRD Kota Palembang, yakni Doni Timur.

"Kelima terdakwa telah terbukti secara dan meyakinkan melakukan tindak pidana kepemilikan narkotika, sebagaimana dalam dakwaan primer JPU melanggar Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009," ungkap Kasi Pidum, Agung Ary Kesuma, Kamis (4/2/2021).

Baca Juga: Doni Anggota DPRD Palembang Ternyata Resedivis Narkoba Saat Kuliah

1. Para terdakwa ternyata jaringan antar negara

Doni Timur (tiga dari kiri) saat berada di Balai Besar Rehabilitasi BNN, Cigombong, Lido, Kabupaten Bogor. (Facebook.com/Doni Timur)

Keempat rekan Doni yakni Alamsyah, Ahmad Najmi Ermawan, Mulyadi. dan Yati Suherman, ikut diganjar dengan hukuman yang sama. Menurut Agung, tuntutan hukuman mati diberikan karena para terdakwa terlibat jaringan narkotika lintas negara. Menurutnya, tidak ada perbuatan dari para terdakwa yang meringankan tuntutan.

"Para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika. Para terdakwa merupakan jaringan narkotika lintas negara, Malaysia-Indonesia," jelas dia.

2. Status Doni sebagai tokoh masyarakat memperberat hukuman

ANTARA FOTO/Antara Wahyudi/

Agung menambahkan, terdakwa Doni sedang dipertimbangkan mendapat hukuman tambahan, mengingat posisi Doni sebagai tokoh masyarakat yang seharusnya memberi teladan.

"Hal yang memberatkan terdakwa menurut JPU yakni merupakan tokoh masyarakat namun tidak memberikan contoh yang baik," jelas dia.

3. Para terdakwa akan lakukan pledoi tertulis

wyomingpublicmedia.org

Sementara itu kelima terdakwa melalui penasihat hukumnya, Supendi, bakal mengajukan pembelaan atas tuntutan (Pledoi) secara pribadi. Majelis Hakim yang diketuai Kepala PN Palembang, Bongbongan Silaban, memberi waktu dua pekan bagi para terdakwa mempersiapkan pembelaan.

"Nantinya pledoi akan dibuat secara tertulis secara pribadi oleh masing-masing terdakwa," jelas dia.

Baca Juga: Terdakwa Kurir Sabu Palembang Kabur Saat Dirawat di RS Bhayangkara

Berita Terkini Lainnya