5 Orang Jaringan Eks Anggota DPRD Palembang Dituntut Hukuman Mati

Doni Cs ternyata terlibat peredaran narkotika antar negara

Palembang, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Palembang menuntut pidana mati lima orang terdakwa penyelundupan narkotika jenis sabu dan ekstasi antar pulau. Salah satu terdakwa merupakan mantan anggota DPRD Kota Palembang, yakni Doni Timur.

"Kelima terdakwa telah terbukti secara dan meyakinkan melakukan tindak pidana kepemilikan narkotika, sebagaimana dalam dakwaan primer JPU melanggar Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009," ungkap Kasi Pidum, Agung Ary Kesuma, Kamis (4/2/2021).

1. Para terdakwa ternyata jaringan antar negara

5 Orang Jaringan Eks Anggota DPRD Palembang Dituntut Hukuman MatiDoni Timur (tiga dari kiri) saat berada di Balai Besar Rehabilitasi BNN, Cigombong, Lido, Kabupaten Bogor. (Facebook.com/Doni Timur)

Keempat rekan Doni yakni Alamsyah, Ahmad Najmi Ermawan, Mulyadi. dan Yati Suherman, ikut diganjar dengan hukuman yang sama. Menurut Agung, tuntutan hukuman mati diberikan karena para terdakwa terlibat jaringan narkotika lintas negara. Menurutnya, tidak ada perbuatan dari para terdakwa yang meringankan tuntutan.

"Para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika. Para terdakwa merupakan jaringan narkotika lintas negara, Malaysia-Indonesia," jelas dia.

Baca Juga: Doni Anggota DPRD Palembang Ternyata Resedivis Narkoba Saat Kuliah

2. Status Doni sebagai tokoh masyarakat memperberat hukuman

5 Orang Jaringan Eks Anggota DPRD Palembang Dituntut Hukuman MatiANTARA FOTO/Antara Wahyudi/

Agung menambahkan, terdakwa Doni sedang dipertimbangkan mendapat hukuman tambahan, mengingat posisi Doni sebagai tokoh masyarakat yang seharusnya memberi teladan.

"Hal yang memberatkan terdakwa menurut JPU yakni merupakan tokoh masyarakat namun tidak memberikan contoh yang baik," jelas dia.

3. Para terdakwa akan lakukan pledoi tertulis

5 Orang Jaringan Eks Anggota DPRD Palembang Dituntut Hukuman Matiwyomingpublicmedia.org

Sementara itu kelima terdakwa melalui penasihat hukumnya, Supendi, bakal mengajukan pembelaan atas tuntutan (Pledoi) secara pribadi. Majelis Hakim yang diketuai Kepala PN Palembang, Bongbongan Silaban, memberi waktu dua pekan bagi para terdakwa mempersiapkan pembelaan.

"Nantinya pledoi akan dibuat secara tertulis secara pribadi oleh masing-masing terdakwa," jelas dia.

4. Satu orang terdakwa buron karena kabur

5 Orang Jaringan Eks Anggota DPRD Palembang Dituntut Hukuman MatiIlustrasi Narkotika (IDN Times/Mardya Shakti)

Kasus yang menjerat tersangka Doni Cs terjadi pada 22 September 2020 lalu. Doni Timur ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 4,2 kilogram dan 21.160 butir ekstasi. Ia ditangkap di tempat usaha binatu miliknya.

Doni ditangkap setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) melalukan pengembangan kasus penangkapan 43 kilogram sabu di Palembang dan Tasikmalaya, yang diselundupkan lewat Perusahaan Otobus (PO) Pelangi.

Doni telah lama diintai oleh BNN untuk ditangkap. Pengintaian terjadi sebelum ia mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dari Partai Golkar. Hanya saja selama ini BNN kesulitan mendapatkan bukti keterlibatan tersangka. Baru setelah ada pemasok yang tertangkap di Medan, jaringan lintas pulau terungkap.

Penangkapan tersangka sempat dibumbui aksi pengejaran, saat Doni berusaha berusaha kabur sebelum diamankan. Sebelum sidang tuntutan, satu terdakwa jaringan Doni atas nama Joko Zulkarnain melarikan diri.

Joko kabur ketika menjalani perawatan akibat pembengkakan paru-paru pada Januari 2021 lalu. Tim Kejari bersama Kejagung masih memburu Joko untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga: Terdakwa Kurir Sabu Palembang Kabur Saat Dirawat di RS Bhayangkara

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya