3 Warga OI Jadi Tersangka Persekusi Pelaku Pencurian Motor
Pemilik motor juga ditetapkan sebagai tersangka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Ogan Ilir, IDN Times - Tim Reskrim Polres Ogan Ilir (OI) menangkap tiga orang pelaku main hakim sendiri hingga menewaskan pelaku pencurian bernama Eko Hardiansyah (34). Kejadian penyiksaan dilakukan di Desa Tanjung Tambak, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten OI, Selasa (31/1/2023) lalu.
"Sejauh ini sudah ada tiga orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus main hakim sendiri yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia," ungkap Kapolres OI, AKBP Andi Baso Rahman, Selasa (21/2/2023).
Baca Juga: Pelaku Pencurian Motor di Ogan Ilir Tewas Dihakimi Massa
Baca Juga: Usai Tidur di Tempat Kekasihnya, Pria Ini Tilap Uang dan Mobil
1. Polisi juga membidik tersangka lain
Menurut Andi, pihaknya telah mengumpulkan saksi dan barang bukti terkait kasus main hakim sendiri. Pihaknya juga telah melakukan gelar perkara.
"Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat dan akan ditetapkan sebagai tersangka," ujar dia.
Baca Juga: Kasus Pembunuhan ASN di OKI Dipicu Ekonomi dan Hubungan Spesial