TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

3 Warga OI Jadi Tersangka Persekusi Pelaku Pencurian Motor

Pemilik motor juga ditetapkan sebagai tersangka

Ilustrasi penganiayaan (IDN Times/Sukma Shakti)

Ogan Ilir, IDN Times - Tim Reskrim Polres Ogan Ilir (OI) menangkap tiga orang pelaku main hakim sendiri hingga menewaskan pelaku pencurian bernama Eko Hardiansyah (34). Kejadian penyiksaan dilakukan di Desa Tanjung Tambak, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten OI, Selasa (31/1/2023) lalu.

"Sejauh ini sudah ada tiga orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus main hakim sendiri yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia," ungkap Kapolres OI, AKBP Andi Baso Rahman, Selasa (21/2/2023).

Baca Juga: Pelaku Pencurian Motor di Ogan Ilir Tewas Dihakimi Massa

Baca Juga: Usai Tidur di Tempat Kekasihnya, Pria Ini Tilap Uang dan Mobil

1. Polisi juga membidik tersangka lain

Ilustrasi (Shutterstock)

Menurut Andi, pihaknya telah mengumpulkan saksi dan barang bukti terkait kasus main hakim sendiri. Pihaknya juga telah melakukan gelar perkara.

"Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat dan akan ditetapkan sebagai tersangka," ujar dia.

2. Polisi masih lakukan pengembangan

ilustrasi kekerasan (IDN Times/Nathan Manaloe)

Identitas ketiga tersangka yakni Juandi (37), Ghozali (34), dan Ahmad Darmawan (43). Ketiga tinggal di daerah berbeda-beda.

"Untuk keterangan resminya nanti kita umumkan," beber dia.

Baca Juga: Kasus Pembunuhan ASN di OKI Dipicu Ekonomi dan Hubungan Spesial

Berita Terkini Lainnya