2 Warga Ogan Ilir Timbun Solar Subsidi dan Dijual Eceran
Tersangka modifikasi mobil agar bisa tampung 400 liter solar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Tim Pidana Khusus (Pidsus) Polrestabes Palembang mengamankan dua tersangka penimbun bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar di Kota Palembang, Sumatra Selatan (Sumsel). Kedua tersangka bernama M Syahwaluddin (30) dan Syahruddin (33) merupakan warga Ogan Ilir (OI) ditangkap di SPBU 14 Ulu, tepatnya Jalan Ahmad Yani, Kecamatan SU II, Palembang.
"Keduanya ditangkap saat membeli solar dengan memodifikasi tangki penampungan BBM. Total tangki yang bisa ditampung mencapai 400 liter," ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, Selasa (5/4/2022).
Baca Juga: Ibu Rumah Tangga di Muba Oplos Pertalite dengan BBM Ilegal dan Pewarna
1. Kedua tersangka ditangkap saat mengisi solar
Kedua tersangka ditangkap saat mengisi solar. Mereka tak bisa menunjukkan bukti izin surat-surat perdagangan solar kepada polisi.
"Ada beberapa tempat yang isunya ada kelangkaan BBM jenis Solar, lalu kita melakukan proses penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap orang yang patut diduga menyalahgunakan pembelian dan pengangkutan, serta pendistribusian minyak solar bersubsidi," ujar dia.
Baca Juga: Pertamina Geram Namanya Dicatut Pengoplos Solar di Muara Enim
Baca Juga: Kapolda Sumsel Memburu Pemodal dan Pemilik Gudang Solar Oplosan