2 Terdakwa Jaringan Narkoba Lintas Pulau Dituntut Hukum Mati
Terdakwa ditangkap BNN Sumsel bawa 15 kg sabu Medan-Jakarta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Palembang mengajukan tuntutan mati kepada Sehat Maruli Silalahi (46) warga Aceh, dan Elpani Jon Naiboho (42) warga Sumatra Utara (Sumut). Keduanya merupakan jaringan narkotika antar pulau yang membawa narkotika dari Sumut menuju Jakarta.
"Kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai perantara jual beli narkotika. Kedua terdakwa melanggar Pasal 114 ayat 2 dan 132 ayat 1 dan UU Narkotika No 35 tahun 2009 dengan menjatuhkan hukuman pidana mati," ungkap JPU Kejari Palembang, Indah Kumala Dewi, Kamis (23/9/2021).
Baca Juga: Oknum Anggota Polda Sumsel Ditangkap Bawa Sabu, Urine Positif
1. Terdakwa membawa 15 kilogram sabu ke Jakarta
Indah mengatakan, kedua terdakwa ditangkap oleh BNN Sumsel dengan barang bukti sabu seberat 15 kilogram. Keduanya membawa sabu dari Medan tujuan Jakarta, dan ditangkap di kawasan Bypass Soekarno Hatta, Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang Selasa (2/2/2021) lalu.
Sabu disembunyikan di dalam tas. Mereka menggunakan bus pariwisata menempuh perjalanan ke Jakarta untuk mengelabui petugas.
"Tidak ada yang meringankan dari perbuatan para terdakwa. Barang bukti diberikan ke negara untuk dimusnahkan," jelas dia.
Baca Juga: Kedapatan Pesta Sabu, Pemprov Sumsel Ancam Pecat Oknum ASN
Baca Juga: Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Tangga Buntung Palembang