2 Terdakwa Jaringan Narkoba Lintas Pulau Dituntut Hukum Mati

Terdakwa ditangkap BNN Sumsel bawa 15 kg sabu Medan-Jakarta

Palembang, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Palembang mengajukan tuntutan mati kepada Sehat Maruli Silalahi (46) warga Aceh, dan Elpani Jon Naiboho (42) warga Sumatra Utara (Sumut). Keduanya merupakan jaringan narkotika antar pulau yang membawa narkotika dari Sumut menuju Jakarta.

"Kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai perantara jual beli narkotika. Kedua terdakwa melanggar Pasal 114 ayat 2 dan 132 ayat 1 dan UU Narkotika No 35 tahun 2009 dengan menjatuhkan hukuman pidana mati," ungkap JPU Kejari Palembang, Indah Kumala Dewi, Kamis (23/9/2021).

1. Terdakwa membawa 15 kilogram sabu ke Jakarta

2 Terdakwa Jaringan Narkoba Lintas Pulau Dituntut Hukum MatiIlustrasi Hukum Pancung (IDN Times/Mardya Shakti)

Indah mengatakan, kedua terdakwa ditangkap oleh BNN Sumsel dengan barang bukti sabu seberat 15 kilogram. Keduanya membawa sabu dari Medan tujuan Jakarta, dan ditangkap di kawasan Bypass Soekarno Hatta, Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang Selasa (2/2/2021) lalu.

Sabu disembunyikan di dalam tas. Mereka menggunakan bus pariwisata menempuh perjalanan ke Jakarta untuk mengelabui petugas.

"Tidak ada yang meringankan dari perbuatan para terdakwa. Barang bukti diberikan ke negara untuk dimusnahkan," jelas dia.

Baca Juga: Oknum Anggota Polda Sumsel Ditangkap Bawa Sabu, Urine Positif

2. Terdakwa akan mengajukan pledoi

2 Terdakwa Jaringan Narkoba Lintas Pulau Dituntut Hukum MatiIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Kuasa hukum kedua terdakwa, Eka Sulastri menjelaskan, dalam waktu dekat bakal menyiapkan pledoi bagi kedua terdakwa. Mereka masih berharap diberi keringanan hukuman oleh Majelis Hakim.

"Berkasnya akan kita siapkan untuk pleidoi," beber Eka.

Baca Juga: Kedapatan Pesta Sabu, Pemprov Sumsel Ancam Pecat Oknum ASN

3. Hakim tunda sidang satu pekan

2 Terdakwa Jaringan Narkoba Lintas Pulau Dituntut Hukum MatiIlustrasi hukum (IDN Times/Sukma Shakti)

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang yang dipimpin Paul Marpaung, memberi waktu satu pekan untuk kedua terdakwa memikirkan perbuatannya dan langkah hukum yang akan diambil.

Para terdakwa dipersilakan memberi nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan tersebut. "Sidang ditutup dan akan dilanjutkan pekan depan," tutup Paul.

Baca Juga: Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Tangga Buntung Palembang

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya