TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

2 Tahun Buron, Mantan Sekwan PALI Ditangkap di Purwakarta

Arif bersembunyi dengan bekerja di ponpes bersama keluarga

Tersangka mantan Sekwan Pali Arif Firdaus diamankan Kejati Sumsel (IDN Times/istimewa)

Palembang, IDN Times - Arif Firdaus (47) menjadi buronan selama dua tahun sebagai terpidana kasus korupsi Pengelolaan Belanja Daerah di DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Pelarian mantan Sekertaris Dewan (Sekwan) ini harus terhenti, Selasa (8/2/2022), dan menjalani hukuman 15 tahun penjara.

"Tersangka akhirnya terpantau dan berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejagung dan Kejati Sumsel di Kampung Babakan Pameungpeuk, Purwakarta, Jawa Barat," ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel, Mohd Radyan, Rabu (9/2/2022).

Baca Juga: 10 Anggota DPRD Muara Enim Penerima Suap Dipindah ke Palembang

1. Negara dirugikan hingga Rp6,1 miliar

Tersangka mantan Sekwan Pali Arif Firdaus diamankan Kejati Sumsel (IDN Times/istimewa)

Kasus korupsi yang melibatkan Arif terjadi pada 2017. Arif menyalahgunakan wewenangnya sebagai Sekwan DPRD PALI dengan membuat anggaran fiktif, hingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp6,1 miliar.

"Terpidana diputuskan bersalah dalam sidang in absentia (tanpa menghadirkan terdakwa). Ia langsung kita bawa ke Palembang untuk menjalani masa pidana," ungkap dia.

Baca Juga: Hakim Alex Noerdin Tiba-tiba Minta Tak Disuap Saat Memulai Sidang

2. Kabur ke Purwakarta dan kerja di Ponpes

Ilutrasi DPO. IDN TImes/M Shakti

Selama melarikan diri, Arif mengajak istri dan keempat anaknya pindah dari PALI ke Purwakarta. Ia bekerja sebagai penjaga pondok pesantren (Ponpes). Selama dua tahun, Kejati Sumsel menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadapnya.

"Selain menjadi penjaga ponpes, istri terpidana menjadi juru masak di sana," ungkap dia.

Baca Juga: Dodi Reza Perintahkan Teman SMA Perantara Fee Proyek Sejak 2019

Berita Terkini Lainnya