2 Tahun Buron, Mantan Sekwan PALI Ditangkap di Purwakarta
Arif bersembunyi dengan bekerja di ponpes bersama keluarga
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Arif Firdaus (47) menjadi buronan selama dua tahun sebagai terpidana kasus korupsi Pengelolaan Belanja Daerah di DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Pelarian mantan Sekertaris Dewan (Sekwan) ini harus terhenti, Selasa (8/2/2022), dan menjalani hukuman 15 tahun penjara.
"Tersangka akhirnya terpantau dan berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejagung dan Kejati Sumsel di Kampung Babakan Pameungpeuk, Purwakarta, Jawa Barat," ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel, Mohd Radyan, Rabu (9/2/2022).
Baca Juga: 10 Anggota DPRD Muara Enim Penerima Suap Dipindah ke Palembang
1. Negara dirugikan hingga Rp6,1 miliar
Kasus korupsi yang melibatkan Arif terjadi pada 2017. Arif menyalahgunakan wewenangnya sebagai Sekwan DPRD PALI dengan membuat anggaran fiktif, hingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp6,1 miliar.
"Terpidana diputuskan bersalah dalam sidang in absentia (tanpa menghadirkan terdakwa). Ia langsung kita bawa ke Palembang untuk menjalani masa pidana," ungkap dia.
Baca Juga: Hakim Alex Noerdin Tiba-tiba Minta Tak Disuap Saat Memulai Sidang
Baca Juga: Dodi Reza Perintahkan Teman SMA Perantara Fee Proyek Sejak 2019