10 Anggota DPRD Muara Enim Penerima Suap Dipindah ke Palembang

10 orang tersangka itu hanya bungkam saat masuk Rutan Pakjo

Palembang, IDN Times - Sebanyak 10 orang anggota DPRD Muara Enim yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dari Direktur PT Enra Sari, Robi Okta Fahlevi selaku pemenang proyek 16 paket jalan di Muara Enim tahun 2019 lalu, dipindahkan ke Palembang.

Kesepuluh tersangka yang menerima suap Rp2,3 miliar per orang itu, sebelumnya ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun mereka melalui kuasa hukum meminta dipindahkan ke Palembang.

"Semuanya negatif dan dinyatakan sehat. Namun di dalam (rutan) tetap isolasi dulu," ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Januar Dwi Nugroho, Selasa (8/2/2022).

1. Semua tersangka bungkam saat digiring ke rutan

10 Anggota DPRD Muara Enim Penerima Suap Dipindah ke Palembang10 anggota DPRD Muara Enim non aktif dipindahkan dari rutan KPK ke Rutan Pakjo Palembang (IDN Times/istimewa)

Januar menjelaskan, kesepuluh tersangka berstatus anggota DPRD non aktif di Bumi Serasan Sekundang. Mereka adalah Indra Gani, Ishak Joharsah, Ari Yoca Setiadi, Ahmad Reo Kosuma, Marsito, Mardiansah, Muhardi, Fitrianzah, Subahan, dan Piardi.

Mereka dibawa menggunakan pesawat dari Jakarta dan diantar menuju Rutan Kelas 1A Pakjo, Palembang. Mereka juga tetap menggunakan rompi oranye tahanan KPK hingga masuk ke dalam rutan. Setibanya di lokasi, tak ada sepatah kata diucapkan para tersangka, mereka hanya menunduk dan berbaris masuk ke dalam rutan.

"Kemungkinan para tersangka masih akan menjalani isolasi di dalam rutan. Mereka masih akan menjalani sidang secara virtual. Tapi apabila ada keterangan penting, mungkin tersangka akan dihadirkan," ungkap dia.

Baca Juga: KPK Anggap Kasus Korupsi Johan Anuar Batal Demi Hukum

2. Kesepuluh tersangka terancam 20 tahun penjara

10 Anggota DPRD Muara Enim Penerima Suap Dipindah ke Palembang10 anggota DPRD Muara Enim non aktif dipindahkan dari rutan KPK ke Rutan Pakjo Palembang (IDN Times/istimewa)

Sebelumnya, 10 tersangka telah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan. Mereka dijerat dengan pasal 11 Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dan Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," ungkap JPU KPK, Rikhi Benindo Magnaz, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: 10 Anggota DPRD Muara Enim Penerima Fee Dituntut 20 Tahun Penjara

3. Pemindahan tersangka ke Palembang atas kemauan kuasa hukum

10 Anggota DPRD Muara Enim Penerima Suap Dipindah ke Palembang10 anggota DPRD Muara Enim non aktif dipindahkan dari rutan KPK ke Rutan Pakjo Palembang (IDN Times/istimewa)

Sidang suap yang sebelumnya sempat menyeret mantan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani, serta Bupati non aktif, Juarsah, memasuki babak baru. Sebanyak 10 anggota DPRD Muara Enim yang ikut terlibat, menjalani proses peradilan perdana di Pengadilan Negeri Palembang, Jumat (21/1/2022).

Dalam persidangan tersebut, 10 terdakwa melalui kuasa hukum masing-masing kompak meminta agar sidang selanjutnya digelar secara offline di Palembang.

Mereka mengajukan permohonan pemindahan kepada JPU KPK dari Jakarta ke Palembang. Alasan utama para terdakwa itu adalah sinyal internet yang sering terganggu saat sidang secara online.

Baca Juga: Penahanan Anggota DPRD Muara Enim Tak Ganggu Kerja Legislatif

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya