2 ASN Palembang Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah
Muncul SHM perorangan di atas aset milik Pemprov Sumsel
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menetapkan tiga tersangka dalam kasus mafia tanah di Palembang. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah Kejari menyelidiki dugaan memanipulasi aset milik Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Pemprov Sumsel).
Ketiganya merupakan Lurah Talang Kelapa berinisial AM, pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) berinisial M, dan wiraswasta berinisial T.
"Ketiganya telah kami tetapkan tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan di rutan Pakjo," ungkap Kasi Intel Kejari Palembang, Fandie Hasibuan, Kamis (16/3/2023).
Baca Juga: Kejati Sebut Berkas Mularis Masih Dilengkapi Penyidik Polda Sumsel
Baca Juga: Otodidak Belajar Editing, Pria Ini Terbitkan Surat Tanah Palsu
1. Aset Pemprov Sumsel dimanipulasi
Ketiga tersangka ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) aset tanah Pemprov Sumsel. Dalam aksinya, ketiga tersangka menggunakan program pemerintah pusat untuk mengurus surat tanah, yakni Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
"Sudah ada 33 saksi dan tiga ahli yang diperiksa sebelum penetapan tersangka," ujar dia.
Baca Juga: Kepala BPN Palembang Diciduk Perkara Mafia Tanah di Bekasi