2 ASN Palembang Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah

Muncul SHM perorangan di atas aset milik Pemprov Sumsel

Palembang, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menetapkan tiga tersangka dalam kasus mafia tanah di Palembang. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah Kejari menyelidiki dugaan memanipulasi aset milik Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Pemprov Sumsel).

Ketiganya merupakan Lurah Talang Kelapa berinisial AM, pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) berinisial M, dan wiraswasta berinisial T.

"Ketiganya telah kami tetapkan tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan di rutan Pakjo," ungkap Kasi Intel Kejari Palembang, Fandie Hasibuan, Kamis (16/3/2023).

Baca Juga: Kejati Sebut Berkas Mularis Masih Dilengkapi Penyidik Polda Sumsel

1. Aset Pemprov Sumsel dimanipulasi

2 ASN Palembang Jadi Tersangka Kasus Mafia TanahIlustrasi, tersangka. Shutterstock

Ketiga tersangka ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) aset tanah Pemprov Sumsel. Dalam aksinya, ketiga tersangka menggunakan program pemerintah pusat untuk mengurus surat tanah, yakni Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

"Sudah ada 33 saksi dan tiga ahli yang diperiksa sebelum penetapan tersangka," ujar dia.

Baca Juga: Otodidak Belajar Editing, Pria Ini Terbitkan Surat Tanah Palsu 

2. Tersangka rugikan negara Rp1,3 miliar

2 ASN Palembang Jadi Tersangka Kasus Mafia TanahIlustrasi korupsi (IDN Times/Arief Rahmat)

Fandie menjelaskan, penerbitan SHM itu dilakukan untuk aset Pemprov Sumsel yang terletak di Jalan H Sulaiman Amin, Kelurahan Talang Kelapa, Alang-Alang Lebar, Palembang, seluas 11.648 meter.

Pada 2004 telah diterbitkan Surat Hak Pakai (SHP) atas nama Pemprov Sumsel di lahan tersebut dengan nomor: 01/Tahun 2004. Pemprov telah mendaftarkan asetnya ke dalam Kartu Inventaris Barang milik Pemda.

Saat diperiksa, tanah inventaris tersebut muncul SHM atas nama perorangan. Setelah diselidiki, penerbitan SHM dilakukan saat program PTSL 2018 oleh BPN Palembang.

"Perbuatan tersangka berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian negara mencapai Rp1,3 miliar," jelas dia.

3. Ketiga tersangka dikenakan pasal berlapis

2 ASN Palembang Jadi Tersangka Kasus Mafia TanahIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Menurut Fandie, ketiga tersangka akan dikenakan pasal berlapis. Penyidik Kejari Palembang masih mendalami dan menyidik lebih lanjut terkait dugaan mafia tanah.

"Ketiga tersangka disangkakan pasal 2 ayat 1, Pasal 3, Pasal 12 junto Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang telah diubah dalam UU nomor 20 tahun 2001 junto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP," tutup dia.

Baca Juga: Kepala BPN Palembang Diciduk Perkara Mafia Tanah di Bekasi

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya