Kejati Sebut Berkas Mularis Masih Dilengkapi Penyidik Polda Sumsel

Berkas Mularis dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi

Palembang, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Kejati Sumsel) menanggapi kasus mafia tanah yang menyeret mantan calon Wali Kota (Wako) Palembang, Mularis Djahri. Menurut, Kepala Kejati Sumsel, Sarjono Turin, pihaknya akan mengumpulkan bukti sesuai arahan dari Jaksa sebelum berkas itu dilimpahkan.

"Karena memang belum sampai ranah peradilan, melainkan baru tahap penyidik mengumpulkan barang bukti," ungkap Sarjono," Selasa (25/10/2022).

Baca Juga: Polda Sumsel Pastikan Status Mularis Masih Tersangka Mafia Tanah

1. Masa penahanan Mularis habis saat berkas dikembalikan

Kejati Sebut Berkas Mularis Masih Dilengkapi Penyidik Polda SumselMularis Djahri, mantan Cawako Palembang dan eks Ketua DPP Hanura 2015-2020. (Foto: Dok. Pribadi)

Mularis sebagai mantan Direktur PT Campang Tiga pada 2007 silam, diduga mencaplok tanah milik PT Laju Indah Persada. Penyidik Polda Sumsel telah melengkapi berkas perkara dan menyatakan berkas lengkap atau P21, hingga akhirnya Mularis ditetapkan sebagai tersangka.

Namun berkas P21 dari Polda Sumsel dikembalikan oleh Jaksa untuk melengkapi beberapa petunjuk yang kurang. Kejaksaan meminta penyidik kepolisian tetap melengkapi berkas yang ada.

"Jadi kebetulan saat pengembalian berkas itu, masa penahanan Mularis hampir habis dan tidak diimbangi penyidik untuk segera mengumpulkan alat bukti sebagaimana petunjuk Jaksa," jelas dia.

Baca Juga: Polda Sumsel Bantah Tak Bisa Buktikan Tuduhan ke Mularis

2. Mularis dilepas karena aturan KUHAP

Kejati Sebut Berkas Mularis Masih Dilengkapi Penyidik Polda SumselEks Ketua DPP Hanura 2015-2020 Mularis Djahri (IDN Times/Rangga Erfizal)

Sarjono menambahkan, sejauh ini pihaknya menunggu penyidik Polda Sumsel agar kasus ini segera diproses secara hukum. Meski Mularis telah dibebaskan, namun statusnya sebagai tersangka masih berlaku.

"Oleh karena penahanan itu ada batas waktunya sebagaimana KUHAP, maka Mularis Djahri dibebaskan sembari penyidik mengumpulkan alat bukti," beber dia.

3. Kuasa hukum pertanyakan berkas Mularis belum SP3

Kejati Sebut Berkas Mularis Masih Dilengkapi Penyidik Polda SumselMularis Djahri, mantan Calon Wali Kota (Cawako) Palembang. (Foto: Dok. Pribadi)

Kuasa hukum Mularis, Alex Noven mengatakan, belum ada kejelasan dari status kliennya Mularis. Polda Sumsel dinilai bingung menentukan karena berkas perkara kurang bukti dan tidak lengkap.

"Boleh-boleh saja jika Polda Sumsel masih menetapkan tersangka, karena sampai saat ini belum ada SP3," jelas dia.

Alex menjelaskan, ia sudah berkoordinasi dengan kliennya untuk mengambil langkah hukum. Dirinya meyakini jika kliennya bisa bebas karena tak terbukti seperti yang dituduhkan.

"Pak Mularis masih menenangkan diri, kemungkinan setelah anaknya bebas kita akan konsolidasi lagi," tutup dia.

Baca Juga: Modus Mularis Caplok Perkebunan dan Perbesar Lahan Secara Paksa

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya