Satlantas Palembang Suntikan Vaksin ke Pelanggar Lalu Lintas
Sudah 68 warga terjaring razia disuntik vaksin COVID-19
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang berupaya mengejar kekebalan komunal atau herd immunity, dengan realisasi vaksinasi hingga 70 persen. Namun saat ini, persentase vaksinasi di Palembang baru mencapai 62 persen.
Demi mencapai target, Pemkot dan Satlantas Polrestabes Palembang menerapkan wajib vaksinasi COVID-19 bagi pelanggar lalu lintas. Warga yang ditilang akan mendapat sanksi suntikan vaksin.
"Kita bekerja sama pihak kepolisian untuk mengejar target vaksinasi," ujar Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Palembang, dr Mirza Susanty kepada IDN Times, Minggu (31/10/2021).
Baca Juga: Becak Vaksin Hadir di Palembang, Sasar Pedagang Pasar Tradisional
1. Sanksi vaksinasi sudah berlaku sejak 30 Oktober 2021
Penerapan sanksi tilang dengan vaksinasi COVID-19 sudah mulai diberlakukan Pemkot bersama Satlantas Polrestabes Palembang sejak Sabtu (30/10/2021) malam.
Menurut Mirza, aturan sanksi bagi pengendara kendaraan yang tidak tertib untuk mencapai target imun warga Palembang. "Kemarin malam sudah mulai kita lakukan," kata dia.
Baca Juga: Masuk Mal Palembang Wajib Gunakan Aplikasi Peduli Lindungi