TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Satlantas Palembang Suntikan Vaksin ke Pelanggar Lalu Lintas

Sudah 68 warga terjaring razia disuntik vaksin COVID-19

Ilustrasi vaksin COVID-19 untuk disuntikkan ke penerima vaksin. (ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra)

Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang berupaya mengejar kekebalan komunal atau herd immunity, dengan realisasi vaksinasi hingga 70 persen. Namun saat ini, persentase vaksinasi di Palembang baru mencapai 62 persen.

Demi mencapai target, Pemkot dan Satlantas Polrestabes Palembang menerapkan wajib vaksinasi COVID-19 bagi pelanggar lalu lintas. Warga yang ditilang akan mendapat sanksi suntikan vaksin.

"Kita bekerja sama pihak kepolisian untuk mengejar target vaksinasi," ujar Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Palembang, dr Mirza Susanty kepada IDN Times, Minggu (31/10/2021).

Baca Juga: Becak Vaksin Hadir di Palembang, Sasar Pedagang Pasar Tradisional

1. Sanksi vaksinasi sudah berlaku sejak 30 Oktober 2021

Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat, Dinkes Palembang, dr Mirza Susanty (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Penerapan sanksi tilang dengan vaksinasi COVID-19 sudah mulai diberlakukan Pemkot bersama Satlantas Polrestabes Palembang sejak Sabtu (30/10/2021) malam.

Menurut Mirza, aturan sanksi bagi pengendara kendaraan yang tidak tertib untuk mencapai target imun warga Palembang. "Kemarin malam sudah mulai kita lakukan," kata dia.

2. Herd Immunity di Palembang minimal harus mencapai 70 persen vaksinasi

Posko check point Palembang di Jalan M Isa Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Kepala Satlantas Polrestabes Palembang, Kompol Endro Aribowo melanjutkan, penertiban kendaraan bermotor dengan vaksinasi COVID-19 merupakan dukungan program dari Kapolrestabes Palembang.

"Kita itu minimal 70-75 persen warga sudah divaksin. Palembang sekarang belum menyentuh angka tersebut," tambahnya.

Baca Juga: Masuk Mal Palembang Wajib Gunakan Aplikasi Peduli Lindungi

Berita Terkini Lainnya