TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sah! Belajar Tatap Muka di Palembang Dimulai Minggu Kedua Januari 2021

Menurut Wako Palembang, ada ketentuan yang harus dipatuhi

Wali kota Palembang Harnojoyo (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Palembang, IDN Times - Wali Kota (Wako) Palembang, Harnojoyo, resmi mengumumkan belajar tatap muka di sekolah pada Januari 2021. Setelah berkoordinasi dan rapat bersama, Pemerintah Kota (Pemkot) mengizinkan kegiatan belajar mengajar (KBM) di pekan kedua tahun depan.

"Januari kita sekolah lagi. Ada beberapa kesimpulan, kita buka sekolah pada minggu kedua Januari. Syarat teknis lainnya sekolah harus siap untuk prokes dan beberapa sekolah sudah terjamin," ujarnya, Selasa (22/12/2020).

Baca Juga: Herman Deru Ogah Bikin Aturan Pendatang Wajib Rapid Antigen

1. Jadwal belajar dan pulang tiap kelas berbeda

Ilustrasi sekolah tatap muka. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra

Ia menjelaskan, pelaksanaan belajar tatap buka akan bertahap. Seperti mengedepankan protokol kesehatan, menghindari kerumunan dengan KBM di sekolah hanya berjalan dua kali dalam seminggu.

Menurut Harnojoyo, Pemkot Palembang akan mempersiapkan segala syarat dan ketentuan di pekan pertama Januari 2021. 

"Jadi setiap kelas berbeda hari, kemudian untuk jam pulang akan diatur agar tidak berbarengan waktunya, dibedakan," kata dia.

Baca Juga: Disdik Palembang Seleksi Sekolah yang Siap Belajar Tatap Muka

2. Aturan selaras dengan surat edaran Gubernur

ANTARA FOTO/Septianda Perdana

Kebijakan belajar tatap muka di Palembang lanjut Harnojoyo, telah disesuaikan berdasarkan peraturan dari Kemendikbud. Yakni semua ketentuan tergantung dari pemerintah daerah masing-masing, dan tidak mempertimbangkan zona bahaya COVID-19 di suatu wilayah.

"Zona diperkecil sesuai kelurahan. Maksudnya dilihat mana yang memenuhi standar. Ini aturan selaras dengan Surat Edaran Gubernur. Nantinya Dinkes akan merekomendasikan mana sekolah yang boleh dibuka," jelasnya.

3. Tiap satu pelajaran dibatasi 20 menit

Wali Kota Palembang Harnojoyo (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Harnojoyo melanjutkan, satgas COVID-19 di Palembang beserta stakeholder terkait dan OSIS akan tergabung dalam Relawan Aksi Cepat Tanggap (RACT) untuk mengawasi protokol kesehatan.

"Kemudian aturan shifting dan kita buat tidak ada istirahat dengan tiap pelajaran hanya belajar 20 menit. Intinya sekolah siap dibuka, yang tidak siap belum boleh. Buka sekolah juga sudah berdasarkan surat pernyataan orangtua dengan materai," timpal dia.

Pembukaan sekolah di Palembang juga merujuk terhadap KBM seluruh tingkat, yakni SD hingga SMA dan Madrasah. Walau kebijakan untuk SMA di bawah tanggung jawab Dinas Pendidikan (DisdiK) Sumsel, namun karena berada di wilayah Palembang maka ketentuan menyesuaikan daerah domisili.

4. Tidak ada kantin dan ekstrakulikuler sekolah

Ilustrasi pengenalan lingkungan sekolah di salah satu sekolah negeri Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Palembang, Ahmad Zulinto melanjutkan, pihaknya tidak menjamin seluruh sekolah memperoleh izin untuk membuka sekolah. Tiap sekolah tanpa persiapan prokes memengaruhi kesehatan dan kenyamanan siswa.

"Keputusannya ketat, ada surat pernyataan orangtua dengan materai. Kantin olahraga dan eskul tidak ada. Hanya pembelajaran 20 menit, pukul 10-11 WIB pulang dengan bergelombang. Kita adakan simulasi di awal Januari 2021," tambahnya.

Baca Juga: Mutasi Virus Corona Ditemukan, Arab Saudi Bakal Tutup Penerbangan

Berita Terkini Lainnya