Program Karantina Warga Palembang, Pengamat: Pemkot Gagal Paham
Pemkot Palembang siapkan dana Rp90 juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Program karantina bagi warga yang tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, disebut pengamat sebagai bentuk kegagalan dalam memahami pencegahan penyebaran COVID-19.
Pengamat Sosial Politik Sumsel, Baginda Togar mengatakan, kebijakan karantina karena tidak bermasker yang menelan biaya hingga Rp95 juta dinilai tidak efektif. Baginya karantina merupakan sanksi yang memberikan efek jera secara sosial.
"Karantina semacam itu tidak efektif, karena tidak memberikan efek jera kepada masyarakat. Apa efek yang didapatkan masyarakat setelah dikarantina? Itu hanya memindahkan lokasi tidur dari rumah ke Asrama Haji saja," ujarnya, Rabu (6/5).
Togar juga memandang Pemkot Palembang tidak memiliki konsep yang terarah dalam menyikapi penyebarang COVID-19. Ia mendesak aturan karantina harus dikaji ulang, karena pemerintah dinilai tidak melakukan kajian dengan melibatkan pihak lain terutama akademisi.
"Melihat respon bencana COVID-19, Pemkot tampak bergerak tanpa saling berkoordinasi sesama pihak terkait lainnya. Karantina masker ini adalah sikap gagal paham dan gagal konsep," terang dia.
Baca Juga: Razia Masker di Palembang Diperpanjang
Baca Juga: Tim BBLK Palembang Kewalahan, Periksa 700 Sampel Tiap Hari
1. Sanksi lebih tegas harus melibatkan instansi lain
Karantina selama 24 jam karena tak memakai masker, tidak menimbulkan efek jera bagi masyarakat. Menurut Togar, harus ada sanksi yang lebih konkret seperti mengurangi gaji ke-13 bagi ASN, memotong THR pegawai swasta, atau memberikan denda bagi mahasiswa maupun pelajar.
"Untuk pelajar bisa diberikan sanksi harus membayar SPP lebih sebesar 30 persen, misalnya. Atau bagi yang ada BPJS didenda 3 bulan, bagi yang memiliki kartu berobat gratis dicabut selama tiga bulan. Kalau ini diterapkan baru ada efek jera kepada masyarakat," jelas dia.
Menurutnya, penerapan sanksi dan data tersebut bisa diakses dengan mudah oleh pemerintah jika berkoordinasi bersama instansi lain, atau pihak terkait sebagi bagian integrasi. Dia meminta pemerintah merangkul pihak lain dalam penanganan COVID-19 agar tidak berjalan masing-masing.
Baca Juga: Beri Sinyal Daerah Usulkan PSBB, Herman Deru Sebut 3 Faktor Utama
Baca Juga: [LINIMASA] Perkembangan COVID-19 di Sumsel yang Kian Meresahkan