TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Penyuap Bupati Muba Dodi Reza Dituntut 3 Tahun Penjara 

Suhandy selaku kontraktor juga dituntut denda Rp150 juta

Ilustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Palembang, IDN Times - Terdakwa penyuap Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza, Suhandy, Direktur PT Selaras Simpati Nusantara (SSN), dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).

JPU KPK, Taufik Ibnugroho menilai, Suhandy sudah melanggar pasal 5 ayat 1 Juncto pasal 65 ayat 1 KUHP. Dakwaan tersebut ditetapkan dalam sidang virtual di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.

"Menuntut terdakwa Suhandy dengan hukuman tiga tahun penjara sekaligus denda Rp150 juta subsidair empat bulan," kata dia, Kamis (17/2/2022).

Baca Juga: Dodi Reza Perintahkan Teman SMA Perantara Fee Proyek Sejak 2019

1. Suhandy dinilai kooperatif selama sidang

Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Taufik menuturkan, hal yang memberatkan terdakwa adalah taj mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Sementara hal yang meringankan terdakwa Suhandy adalah bersikap kooperatif selama sidang.

"Terdakwa memberikan penjelasan tanpa berbelit-belit. Terdakwa kooperatif dalam sidang," tuturnya.

Baca Juga: Terungkap 1 Perwira di Polda Sumsel Terima Fee Proyek Muba Rp2 Miliar

2. Kuasa hukum Suhandy akan sampaikan pembelaan

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Titis Rachmawati sebagai kuasa hukum Suhandy akan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang selanjutnya. Menurut Titis, tuntuan JPU KPK dinilai terlalu tinggi.

“Kami akan sampaikan pledoi pekan depan, karena tuntutan JPU ini cukup tinggi" timpalnya.

Baca Juga: Pelaku Suap Dodi Reza: Ada Fee 10 Persen untuk Bos

Berita Terkini Lainnya