Terungkap 1 Perwira di Polda Sumsel Terima Fee Proyek Muba Rp2 Miliar

AKBP Delizon terima suap saat menjabat Kasubdit Tipikor

Palembang, IDN Times - Mantan Kapolres OKU Timur, AKBP Delizon, resmi menjadi tahanan Mabes Polri sejak 8 Januari 2022 lalu, atau dua pekan sebelum mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Musi Banyuasin (PUPR Muba), Herman Mayori, menyebut institusi Polri di Sumsel menerima fee proyek.

Delizon sebenarnya telah dicopot lebih dulu pada Desember 2022, setelah kepolisian menerima informasi ada penerimaan suap dari pengembangan kasus OTT Bupati Muba, Dodi Reza Alex.

"Perlu kami sampaikan dari adanya informasi dalam sidang terdakwa OTT Muba. Informasi ini berkembang ke beberapa permasalahan, di mana ada aliran dana ke oknum Polda itu benar, ada oknum yang menerima," ungkap Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi, Senin (24/1/2022).

1. Mabes Polri telusuri uang yang diterima pejabat Polda Sumsel

Terungkap 1 Perwira di Polda Sumsel Terima Fee Proyek Muba Rp2 MiliarKabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi (IDN Times/Rangga Erfizal)

Supriadi tidak menutupi dana mengalir ke AKBP Delizon, sesuai yang disebutkan terdakwa Herman Mayori sebesar Rp2 miliar. Herman menyebutkan, uang itu diberikan oleh kontraktor Suhandy sebagai Direktur PT Selaras Simpati Nusantara.

"Sejauh ini informasi yang kita dapat baru Delizon yang diperiksa. Bisa saja atasannya kena, kan masih dalam proses hukum. Kita tidak bisa berandai-andai. Kalau dalam pemeriksaan atasannya terlibat, akan diproses sesuai hukum yang berlaku," ungkap dia.

Baca Juga: Mantan Kapolres OKU Timur Diduga Dicopot Karena Terima Fee Rp2 Miliar

2. AKBP Delizon menerima Rp2 Miliar saat menjabat Kasubdit Tipikor

Terungkap 1 Perwira di Polda Sumsel Terima Fee Proyek Muba Rp2 MiliarIlustrasi Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukan barang bukti Operasi Tangkap Tangan (OTT). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.

Supriadi mengatakan, fee diberikan kepada oknum polisi di Polda Sumsel pada 2020 lalu. Saat itu, ada proyek yang dikerjakan oleh kontraktor bermasalah. Untuk mengamankan proyek tersebut, kontraktor membayarkan fee agar proyeknya urung diperiksa.

"Jadi saat itu oknum (AKBP Delizon) tersebut merupakan pejabat lama Polda Sumsel, yaitu Kasubdit Tipikor. Kasusnya bukan saat menjabat Kapolres OKU Timur," ungkap dia.

3. Polda Sumsel pastikan tak menutupi kasus ini

Terungkap 1 Perwira di Polda Sumsel Terima Fee Proyek Muba Rp2 MiliarANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Polda Sumsel sejauh ini belum menelusuri pihak-pihak mana saja yang terlibat. Namun Polda Sumsel memberi kewenangan pemeriksaan kepada Mabes Polri untuk menelusuri siapa saja yang menerima fee tersebut.

Terkait dugaan AKP S dan seorang Kasat Reskrim Polres Muba 2020 yang ikut menerima, pihaknya belum dapat berkomentar lebih jauh.

"Pesan Kapolda Sumsel, kita tidak akan menutupi kasus ini. Pihak yang terlibat akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku," tutup dia.

Baca Juga: Polda Sumsel dan Polres Muba Disebut Terima Fee Proyek Dinas PUPR

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya