Pelaku Suap Dodi Reza: Ada Fee 10 Persen untuk Bos

Dodi Reza dan sejumlah pihak berkepentingan disuap miliaran

Palembang, IDN Times - Suhandy sebagai terdakwa sekaligus pelaku suap Bupati Musi Banyuasin (Muba), Dodi Reza Alex, dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) di Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang,Kamis (10/2/2022).

Dalam sidang itu, Suhandy menyampaikan semua keterangan di depan Majelis Hakim soai perizinan proyek di Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Muba.

"Ada fee 10 Persen untuk Bos (Dodi), Kepala Dinas (PUPR) 3 sampai 5 persen, Kabid 2 sampai 3 persen, ULP 3 persen, PPTK dan pengawas 1 persen," kata dia.

1. Suhandy mendapatkan proyek di Muba sejak 2019

Pelaku Suap Dodi Reza: Ada Fee 10 Persen untuk BosPelaku Suhendy di sidang kasus Dodi Reza Alex Noerdin (IDN Times/Dokumen)

Suhandy mengatakan, ia mulai mendapatkan proyek di Muba sejak 2019 lalu setelah mengenal Eddy Umari, Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Air Dinas PUPR Muba. Dirinya mendapatkan empat proyek. Namun Suhandy harus memberikan fee sesuai yang telah ditentukan oleh Eddy Umari sebelumnya.

Setelah sepakat dengan fee 10 persen untuk Bupati Muba, Suhandy memberikan Rp2 miliar sebagai uang awal mendapatkan proyek. Kemudian terdakwa kembali memberikan uang Rp600 juta.

"Saya berikan di Maret 2020. Menurut Eddy, uang itu akan diserahkan kepada Kepala Dinas PUPR Herman Mayori kepada Bupati," jelas dia.

JPU KPK, M Ihsan menjelaskan, terdakwa telah menyerahkan uang keseluruhan untuk ijon proyek di Muba pada 2021 dan 2020 sebesar Rp4,4 miliar.

"Uang itu untuk Bupati, Kadis PUPR dan para Kabid terlibat. Sejauh ini kami sudah menerima pengembalian uang PPTK dan beberapa Kabid yang menerima suap. Kisarannya antara Rp3 sampai Rp4 miliar," jelas dia.

Baca Juga: Dodi Reza Perintahkan Teman SMA Perantara Fee Proyek Sejak 2019

2. Suap turut melibatkan pihak Polda Sumsel

Pelaku Suap Dodi Reza: Ada Fee 10 Persen untuk BosBupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Kepala Dinas PUPR Muba, Herman Mayori, memberikan kesaksian untuk terdakwa Suhandy yang merupakan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara pelaku suap terhadap Dodi Reza Alex Noerdin.

Dirinya menyebut suap tersebut tak hanya melibatkan anak mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin, namun turut menyeret pihak kepolisian dari Polda Sumatra Selatan (Sumsel) serta Polres Muba.

"Pada 2020, ada Rp2 miliar dari Suhandy, pemintaan dari Polda Sumsel soal menyelesaikan permasalahan pengamanan Dinas PUPR. Uangnya dari Eddy Umari, diserahkan ke Irfan, lalu dikasih ke orang suruhan. Sumber uang dari Suhandy untuk proyek berikutnya," kata Herman, Kamis (20/1/2022).

Baca Juga: Terungkap 1 Perwira di Polda Sumsel Terima Fee Proyek Muba Rp2 Miliar

3. Suhandy sempat membayar uang keamanan karena proyek bermasalah

Pelaku Suap Dodi Reza: Ada Fee 10 Persen untuk BosPelaku Suhendy di sidang kasus Dodi Reza Alex Noerdin (IDN Times/Dokumen)

Eddy Umari merupakan Kabid Sumber Daya Air Dinas PUPR Muba yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Eddy ikut tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). Sedangkan, Irfan adalah Kabid Preservasi Jembatan dan Jalan Dinas PUPR Muba dan kini masih berstatus saksi.

Herman menyebut, terdakwa Suhandy sejak 2019 lalu sudah mendapatkan proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Muba . Di tahun 2020 proyek tersebut sempat bermasalah sehingga berurusan dengan kepolisian.

“Ada juga untuk kebutuhan Polres (Muba), katanya tolong dibantu. Ke Kasat Reskrim Rp20 juta untuk support kebutuhan diberikan ke anak buah Kasat Reskrim. Belakangan baru tahu uang itu dari Suhandy melalui Eddy Umari," tandas dia

Baca Juga: Polda Sumsel dan Polres Muba Disebut Terima Fee Proyek Dinas PUPR

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya