Lepas Masker karena Pengap, Warga di Palembang Ini Disuruh Push Up
Personil amankan sekitar 40 pelanggar ke Monpera
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Sebanyak 40 warga Palembang terjaring razia Protokol Kesehatan yang dilakukan tim gabungan TNI-Polri dan Satpol PP, Kamis (17/9/2020) hingga sekitar pukul 11.00 WIB. Warga itu melanggar Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 27 tahun 2020, seperti tak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
Seorang pelanggar yang terjaring razia menjelaskan, ia tak memakai masker karena sulit bernapas saat beraktivitas berat. Menurutnya, oksigen yang keluar dan masuk terasa sangat sedikit jika harus menggunakan masker setiap saat.
"Ada bawa masker, tadi sesak napas, saya pengap pakai masker jadi dilepas. Saya tadi angkut barang jadi susah kalau ditutup pakai masker," ujar pengendara truk yang enggan menyebutkan namanya, Kamis (17/9/2020).
Baca Juga: Puluhan Warga Palembang Pelanggar Protokol Kesehatan Dihukum Push Up
1. Penindakan tipiring dilakukan dua tahap
Sistem penindakan sanksi dilakukan dengan dua tahap. Masyarakat yang tak membawa masker tapi tak dipakai hanya disetop dan ditegur secara lisan, atau diberikan sanksi sosial seperti bernyanyi, push up dan lari di tempat.
Sedangkan warga bagi yang tak membawa masker, pelanggar langsung dibawa dan disidang tindak pidana ringan (tipiring) di posko yustisi kawasan Monumen Perjuangan Rakyat (Monpera) Palembang.
Selain di Simpang DPRD Sumsel, titik lokasi penjaringan razia dilakukan di Pasar 16 Ilir, kawasan Benteng Kuto Besak (BKB), lingkungan jalan protokol titik sidang di Monpera, serta petugas keliling di 18 kecamatan maupun area publik, seperti mal maupun pasar tradisional.
Baca Juga: Satpol PP Palembang Kerahkan 250 Anggota Merazia Masker di Jalan