Berani Merokok di Zona KTR Palembang? Siap Bayar Denda Rp1 Juta
40 persen masyarakat menderita PPOK, jantung, dan hipertensi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mulai tegas menertibkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di sejumlah tempat publik, seperti layanan kesehatan, bandara, restoran, hingga seluruh sekolah.
"Pemberlakuan KTR mulai kita tertibkan. Apabila di zona KTR sudah ada peringatan dan ditemukan masyarakat melanggar akan langsung sanksi Tipiring denda hingga Rp1 juta," ujar Syafril, Kepala Bidang Penegakan Perda dan Perkada Satpol PP Palembang, Kamis (27/10/2022).
Baca Juga: Polisi Dilarang Tangkap Pelaku Kriminalitas dengan Baju Preman
Baca Juga: 40 Persen Remaja Putri di Palembang Mengalami Anemia
1. Penertiban Zona KTR dimulai dengan sosialisasi publik
Penertiban awal kawasan KTR di Palembang dilakukan lewat sosialisasi kepada publik, mulai dari larangan dan sanksi menurut Perda nomor 7 tahun 2009. Tujuannya agar masyarakat mengetahui apa yang akan diterima jika melakukan pelanggaran aturan di Zona KTR.
"Salah satu bentuknya sosialisasi baik dalam bentuk workshop hingga supervisi ke KTR. Kami akan datang menindak pelanggar KTR sebagai tindak pidana ringan (Tipiring)," kata dia.
Baca Juga: 6 Remaja di Palembang Lakukan Begal, Tak Takut Bacok Korban