Polisi Dilarang Tangkap Pelaku Kriminalitas dengan Baju Preman

Seluruh anggota polisi Sumsel diminta tingkatkan pelayanan

Palembang, IDN Times - Kapolda Sumatra Selatan (Sumsel), Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo, mengeluarkan instruksi kepada seluruh polisi di Bumi Sriwijaya agar tak menangkap pelaku tindak pidana kriminal tanpa atribut maupun seragam polisi.

Instruksi ini juga dikhususkan kepada tim Reskrim yang sering ke lapangan menggunakan baju preman. Menurutnya dalam kondisi bertugas, polisi harus menyampaikan identitasnya dan melakukan penangkapan yang terencana.

"Kita tidak memperbolehkan anggota melakukan penggerebekan menggunakan pakaian preman atau tanpa identitas, apalagi harus ada perencanaan yang baik untuk menggunakan upaya tersebut," ungkap Rachmad, Kamis (27/10/2022).

Baca Juga: Seorang Polisi Bengkulu Positif Narkotika Ditangkap di Sumsel

1. Anggota diminta jangan rusak citra polisi

Polisi Dilarang Tangkap Pelaku Kriminalitas dengan Baju PremanKapolda Jambi Irjen Albertus Rachmad Wibowo menyambangi rumah duka Brigadir Nofryansah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, di Desa Suka Makmur, Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muarojambi, Kamis (14/7/2022). (dok. Humas Polda Jambi)

Menurut Rachmad, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri sedang menurun. Dirinya meminta kepada seluruh anggota agar tidak membuat kesalahan yang bisa membuat citra Polri makin jelek.

Terlebih gaya hidup hedon seorang anggota polisi harus segera direm, dan jangan mempublikasikannya ke media sosial (Medsos).

"Kita mengimbau kepada personel agar jangan membuat pelanggaran maupun pidana. Sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, kita tidak boleh bergaya hidup hedon," bener dia.

Baca Juga: Penyidik Reskrim Polres Pali Diperiksa karena Peras Warga

2. Fokus Polda Sumsel di bawah Kapolda baru

Polisi Dilarang Tangkap Pelaku Kriminalitas dengan Baju PremanAparat kepolisian berjaga di dekat pintu kantor Gubernur Sumsel (IDN Times/Rangga Erfizal)

Setelah memimpin Polda Sumsel, Rachmad berjanji akan membenahi struktur organisasi. Personel yang bertugas di lapangan wajib menggunakan rompi hijau, hingga memperbaiki pelayanan publik agar meraih kepercayaan publik.

"Termasuk soal pemberantasan kegiatan ilegal yang tidak boleh diberikan toleransi seperti illegal logging, drilling, mining, benur lobster, dan lainnya," jelas dia.

3. Larangan bawa kendaraan dan tilang manual di Palembang

Polisi Dilarang Tangkap Pelaku Kriminalitas dengan Baju PremanKapolrestabes Palembang, Kompol Mokhamad Ngajib (Dok: istimewa)

Sebelumnya Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, sudah mengeluarkan aturan mengenai larangan anggota melakukan tilang di jalan raya untuk menghindari pungli. Selain itu, anggota polisi baik di Polrestabes Palembang maupun Polsek dilarang membawa mobil ke kantor.

"Propam akan mengecek kendaraan anggota. Sedangkan tilang manual juga ditiadakan diganti tilang ETLE," tutup dia.

Baca Juga: Mabes Polri Tangani Kasus Viral Kapolres Muara Enim Menikah Lagi

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya