Wali Kota Palembang Ratu Dewa saat melayat jenazah Haji Alim (Dok. Kominfo)
Susno menyambung, masalah yang dihadapi almarhum semasa hidup menjadi sorotan lantaran usianya 88 tahun dan sudah lanjut usia. Menurutnya, penegakan hukum terhadap lansia tidak boleh disamakan dengan prosedur biasa, terutama jika menyangkut hak untuk bertahan hidup.
"Memaksakan mengadili orang dalam kondisi sakit yang sudah dinyatakan secara medis, jelas pelanggaran HAM, sekarang dengan meninggalnya Haji Alim, mempertontonkan buruknya peradilan kita saat ini, dalam hal ini juga bisa dilaporkan ke Komnas HAM, sekali lagi, pihak terkait harus segera memeriksa hakim dan jaksa yang mengadili almarhum Haji Halim," jelas dia.
Diketahui, sebelum meninggal dunia, Haji Alim merupakan terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pemalsuan surat Hak Guna Usaha (HGU) Kabupaten Musi Banyuasin atas lahan proyek strategis nasional Jalan Tol Betung-Tempino.
Haji Alim dinyatakan meninggal dunia pada Kamis (22/1/2026) lalu di rumah sakit Siti Fatimah Az-Zahra Palembang dan telah dikebumikan pada Jumat (23/1/2026) siang.