Pelangsir BBM Subsidi di Sumbar Dibekuk, 2.000 Liter Bio Solar Disita

Polres Sijunjung menangkap AK dan DY dalam dua operasi pada 21–22 Oktober 2026 atas dugaan pelangsiran Bio Solar subsidi untuk dijual kembali.
Dari kedua kasus, polisi menyita dua minibus dan 66 jeriken Bio Solar berkapasitas 30 liter, dengan total volume diperkirakan mencapai 1.980 liter.
Penyidik mendalami asal BBM, pola pembelian melalui barcode, pengecer atau pengepul, mekanisme penjualan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Padang, IDN Times - Sebanyak dua orang pria yang diduga menjadi pelangsir Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis biosolar dibekuk oleh tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sijunjung. Kedua pria tersebut diketahui berinisial AK (46) dan DY (44). Keduanya dibekuk di tempat berbeda serta pada waktu yang berbeda pada 21 dan 22 Oktober 2025 lalu.
Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti berupa 66 jeriken yang berisi BBM jenis biosolar yang akan dibawa untuk dijual kembali oleh kedua pelaku.
1. Penangkapan tersangka AK

Polres Sijunjung menangkap salah satu pelaku pelangsir BBM bersubsidi (Foto: Polres Sijunjung) Kasus pertama diungkap pada Rabu (21/10/2026), sekitar pukul 19.00 WIB, di jalan umum Jorong Mengkudu Kodok, Nagari Limo Koto, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung. Dalam perkara tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AK, 46 tahun, yang merupakan warga setempat. Perkara ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/8/X/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES SIJUNJUNG/POLDA SUMBAR, tertanggal 21 Oktober 2026.
"Berdasarkan keterangan awal yang dihimpun penyidik, AK diduga memperoleh biosolar dengan mengisi BBM di SPBU menggunakan kendaraan yang dilengkapi barcode, kemudian memindahkan BBM tersebut ke dalam jeriken di rumahnya," kata Kapolres Sijunjung AKBP Willian Harbensyah.
AK juga diduga membeli solar dari sejumlah pengecer di sepanjang jalur Kumanis–Tanjung Ampalu. BBM yang terkumpul selanjutnya diduga dijual kembali kepada kendaraan truk yang melintas.
"Dalam aktivitas tersebut, pelaku diduga membeli solar dengan harga sekitar Rp375.000 per jeriken berisi kurang lebih 26 kilogram, kemudian menjualnya kembali dengan harga Rp400.000 hingga Rp420.000 per jeriken. Sementara itu, penjualan secara eceran disebut mencapai Rp14.000 per liter," katanya.
Dari pengungkapan pertama, polisi menyita satu unit minibus Isuzu Panther berwarna hitam dengan nomor polisi BA 1839 LW serta 33 jeriken berisi Biosolar, masing-masing berkapasitas 30 liter.
2. Penangkapan tersangka DY

Polisi melihat barang bukti BBM Bio Solar yang diamankan (Foto: Polres ijunjung) Pada Kamis (22/10/2026), sekitar pukul 18.00 WIB, Satreskrim Polres Sijunjung kembali mengungkap dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi di jalan umum Jorong Parit Rantang, Nagari Kunangan Parit Rantang, Kabupaten Sijunjung. Ia mengatakan bahwa dalam operasi itu, petugas mengamankan seorang pria berinisial DY (44) yang bekerja sebagai petani dan berdomisili di Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.
Perkara kedua tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/9/X/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES SIJUNJUNG/POLDA SUMBAR, tertanggal 22 Oktober 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, DY diduga memperoleh biosolar dari pengepul atau pelangsir di wilayah SPBU Parit Rantang. BBM tersebut kemudian diangkut menggunakan kendaraan untuk dijual kembali kepada pengecer di wilayah tempat tinggalnya.
"Pelaku ini diduga membeli solar dengan harga sekitar Rp400.000 per jeriken dan menjualnya kembali dengan harga berkisar Rp430 ribu hingga Rp470 ribu per jeriken," katanya.
Dalam pengungkapan kedua, polisi menyita satu unit minibus Mitsubishi L300 berwarna hitam dengan nomor polisi BA 8233 VAA serta 33 jeriken berisi Bio Solar, masing-masing berkapasitas 30 liter.
3. Amankan 2.000 liter solar

Polisi melihat barang bukti BBM Bio Solar yang diamankan (Foto: Polres ijunjung) Dari dua pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang yang diduga terlibat, dua unit kendaraan, serta 66 jeriken berisi biosolar. Berdasarkan kapasitas yang dilaporkan, setiap pengungkapan melibatkan 33 jeriken dengan kapasitas masing-masing 30 liter, sehingga total volume BBM yang diamankan diperkirakan mencapai 1.980 liter.
"Dengan pengungkapan ini, dugaan pola pengumpulan BBM melalui pembelian menggunakan barcode maupun dari pengecer atau pengepul, yang kemudian dijual kembali kepada konsumen lain, telah terungkap," katanya.
Meski demikian, penyidik masih perlu mendalami asal-usul BBM, mekanisme pengumpulan dan penjualannya, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Jumlah dan volume BBM juga perlu dipastikan melalui pemeriksaan barang bukti.





















