Palembang Dapat Dana Penanganan Karhutla Rp10 M, Dipakai untuk Apa?

Pemerintah Kota Palembang menerima bantuan Rp10 miliar dari pemerintah pusat untuk memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan serta dampak kabut asap.
Anggaran akan digunakan untuk operasi pemadaman, dukungan sarana-prasarana, pembagian masker, penanganan ISPA, dan penyiapan fasilitas Rumah Aman Asap.
Pemkot Palembang menggelar rapat koordinasi pengalokasian dana sesuai surat edaran Kemendagri, serta berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan Pemprov Sumsel.
Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota Palembang mendapatkan dana sebesar Rp10 miliar dari pemerintah pusat untuk mengatasi dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Anggaran tersebut bakal dialokasikan untuk penambahan layanan kesehatan bagi masyarakat yang terdampak kabut asap serta penanganan karhutla.
"Informasi mengenai bantuan dana sebesar Rp10 miliar ini baru kami terima pada Kamis (22/10/2026) lalu melalui pemerintah provinsi," ujar Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Palembang, Kemas Haikal, dalam keterangan pers, dikutip Minggu (25/10/2026).
1. Maksimalkan sarana dan prasarana pemadam kebakaran

Kondisi kabut asap di kota Palembang yang tiba-tiba gelap ditutupi polusi kebakaran hutan dan lahan (IDN Times/Rangga Erfizal) Menurutnya, bantuan yang diberikan pemerintah pusat itu menjadi dukungan penting bagi Pemkot Palembang dalam memperkuat upaya penanggulangan karhutla, sekaligus melindungi masyarakat dari risiko gangguan kesehatan akibat pencemaran udara sebagai dampak karhutla.
Lebih lanjut, Haikal menyampaikan bahwa dari hasil konferensi pers yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), penggunaan anggaran akan dioptimalkan untuk operasi pemadaman kebakaran hutan dan lahan.
"Termasuk dukungan sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam penanganan kebakaran," kata dia.
2. Optimalisasi layanan kesehatan termasuk Rumah Aman Asap

Ruang Aman Asap Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin) Haikal menambahkan, dana bantuan itu pun akan dialokasikan untuk penanganan kesehatan masyarakat yang terdampak asap meliputi penyediaan dan pembagian masker, penanganan warga yang mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), serta penambahan fasilitas Rumah Aman Asap.
"Selanjutnya, Pemkot Palembang sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.8/8481/SJ tanggal 23 Oktober 2026 tentang Penggunaan Bantuan Pemerintah Pusat dan Bantuan Keuangan Dalam Rangka Penanganan Karhutla langsung melaksanakan Rapat Koordinasi untuk Pengalokasian Anggaran Sesuai dengan Surat Edaran," jelasnya.
3. Tindak lanjut penyaluran bantuan harus berkoordinasi dengan pemprov

Kabut asap Palembang di malam hari (IDN Times/Feny Maulia Agustin) Pemberian bantuan ini, kata Haikal, merupakan momentum penting untuk meningkatkan kapasitas pemerintah daerah dalam menanggulangi karhutla dan dampak kabut asap, terutama ketika kualitas udara memburuk dan berpotensi mengganggu aktivitas masyarakat. Pemkot Palembang, tegas dia, selalu berkomitmen untuk memastikan pemanfaatan dana bantuan dilakukan sesuai dengan ketentuan dan peruntukannya.
"Koordinasi dengan pemerintah pusat dan Pemprov Sumsel jadi bagian penting dalam menindaklanjuti bantuan," kata Haikal.























