Upaya restorative justice terhadap remaja di Palembang (Dok: Polsek SU II Palembang)
Pelaku ditangkap warga usai diduga mencuri panci, dandang, kompor bekas, dan sejumlah barang rongsokan dari gudang milik Rahmad Nugroho (41) di Lorong Sekolah, Kelurahan Sentosa, Kecamatan Seberang Ulu II, Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.
Saat kejadian, Rahmad sedang bekerja sebagai pengemudi ojek online. Ia mendapat telepon dari istrinya yang mengabarkan bahwa gudang di samping rumah mereka dibobol pencuri. Warga kemudian berhasil mengamankan pelaku sebelum polisi datang ke lokasi.
"Pertimbangannya, pelaku merupakan anak di bawah umur dan berasal dari keluarga kurang mampu," ungkap Kapolsek SU II Palembang, Kompol Dedi Rahmad Hidaya, Jumat (24/7/2026).