Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Remaja Putus Sekolah Palembang Curi Rongsokan, Korban Pilih Memaafkan
Upaya restorative justice terhadap remaja di Palembang (Dok: Polsek SU II Palembang)
  • Kesempatan kedua bagi remaja putus sekolah setelah korban memilih memaafkannya.

  • Korban memilih berdamai meski gudangnya dibobol remaja pencuri barang bekas.

  • Restorative Justice menjadi jalan penyelesaian kasus pencurian ringan yang dilakukan anak di bawah umur.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Palembang, IDN Times – Kesempatan kedua diberikan kepada MAA (16), remaja putus sekolah asal Kecamatan Plaju, Palembang, setelah aksinya mencuri barang-barang bekas senilai sekitar Rp300 ribu berakhir damai.

Korban memilih memaafkannya sehingga perkara tersebut diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), tanpa berlanjut ke meja hijau.

1. Remaja putus sekolah nekat mencuri barang bekas

Upaya restorative justice terhadap remaja di Palembang (Dok: Polsek SU II Palembang)

Pelaku ditangkap warga usai diduga mencuri panci, dandang, kompor bekas, dan sejumlah barang rongsokan dari gudang milik Rahmad Nugroho (41) di Lorong Sekolah, Kelurahan Sentosa, Kecamatan Seberang Ulu II, Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.

Saat kejadian, Rahmad sedang bekerja sebagai pengemudi ojek online. Ia mendapat telepon dari istrinya yang mengabarkan bahwa gudang di samping rumah mereka dibobol pencuri. Warga kemudian berhasil mengamankan pelaku sebelum polisi datang ke lokasi.

"Pertimbangannya, pelaku merupakan anak di bawah umur dan berasal dari keluarga kurang mampu," ungkap Kapolsek SU II Palembang, Kompol Dedi Rahmad Hidaya, Jumat (24/7/2026).

2. Pihak korban memaafkan pelaku

Barang curian remaja di Palembang (Dok: Polsek SU II Palembang)

Melalui mediasi yang difasilitasi penyidik, korban akhirnya sepakat berdamai dan mencabut laporan polisi. Kesepakatan tersebut menjadi dasar penyelesaian perkara melalui Restorative Justice karena telah memenuhi syarat yang diatur dalam peraturan.

"Korban telah memaafkan pelaku dan kedua belah pihak sepakat berdamai. Setelah melalui seluruh tahapan sesuai prosedur, perkara ini diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice," ujar Dedi.

3. Berharap pelaku berubah

Upaya restorative justice terhadap remaja di Palembang (Dok: Polsek SU II Palembang)

Dirinya berharap kesempatan yang diberikan dapat menjadi pelajaran bagi pelaku agar tidak kembali melakukan tindak pidana.

"Semoga ini menjadi pembelajaran bagi pelaku untuk tidak lagi melakukan tindakan melanggar hukum. Restorative Justice diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga memulihkan hubungan antara korban dan pelaku," jelasnya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article