Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pulang Haji Tersangka Korupsi KUR Ditahan Kejati Sumsel
Penahanan tersangka kasus korupsi KUR bank pemerintah cabang Martapura (Dok: Kejati Sumsel)

  • Tersangka SF, mantan pimpinan cabang bank di Martapura, ditahan Kejati Sumsel setelah pulang haji dan akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.
  • Penyidik menemukan dugaan rekayasa proses pengajuan dan pencairan KUR oleh SF dan KS dengan melibatkan 16 debitur untuk proyek yang tidak sesuai ketentuan.
  • Akibat perbuatan para tersangka, negara diduga rugi Rp3,9 miliar dan penyidik masih mengembangkan kasus untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Palembang, IDN Times - Tersangka kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu bank milik pemerintah, SF akhirnya ditangkap penyidik setelah pulang dari menunaikan ibadah haji.

SF yang ditetapkan sebagai tersangka saat berada di Tanah Suci, dibawa penyidik untuk menjalani penahanan, menyusul dua tersangka lainnya yang lebih dulu ditahan.

"Usai memenuhi panggilan, tersangka SF langsung ditahan di rumah Tahanan Negara Kelas IA Palembang," ungkap Wakajati Sumsel, Anton Delianto, Selasa (16/6/2026).

1. Tersangka ditahan 20 hari ke depan

Penahanan tersangka kasus korupsi KUR bank pemerintah cabang Martapura (Dok: Kejati Sumsel)

SF merupakan mantan pimpinan salah satu kantor cabang bank di Martapura pada periode 2022–2024. Ia menyusul mantan pimpinan bank yang sama periode 2021–2022 berinisial KS serta seorang nasabah penerima KUR berinisial FS yang lebih dahulu ditangkap dan ditahan.

"Tersangka juga dilakukan penahan selama 20 hari ke depan mulai 15 Juni hingga 4 Juli 2026," jelasnya.

2. Diduga atur analisis kredit agar lolos terima KUR

Penahanan tersangka kasus korupsi KUR bank pemerintah cabang Martapura (Dok: Kejati Sumsel)

Anton menjelaskan, penyidik mengembangkan kasus dugaan korupsi KUR dengan memeriksa 41 saksi. Pihaknya mencatat ada dugaan rekayasa dalam proses pengajuan dan pencairan KUR.

KS dan SF yang merupakan pimpinan bank yang diduga memerintahkan bawahannya untuk mengarahkan agar persyaratan KUR dan kelayakan usaha miliki FS dipermudah.

"Mereka menggunakan 16 debitur untuk mengajukan pinjaman KUR guna pengerjaan proyek tertentu yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan penyaluran kredit," jelasnya.

3. Diduga rugikan negara hingga Ro3,9 miliar

Kantor Kejati Sumsel (IDN Times/Rangga Erfizal)

Akibat perbuatan ketiga tersangka, diduga negara mengalami kerugian mencapai Rp3,9 miliar. Penyidik masih mengembangkan kasus ini untuk mendalami adanya keterlibatan pelaku lain.

"Sejauh ini baru tiga yang ditahan namun, tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat," jelasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 603 KUHP juncto Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penyidik juga menyiapkan dakwaan subsider berupa Pasal 604 KUHP dengan ketentuan hukum yang sama.

Editorial Team

Related Article