Prabumulih, IDN Times - Unit Satreskrim Polres Prabumulih berhasil mengungkap praktik dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis bio solar yang dilakukan seorang pria berinisial NA (22), warga Musi Banyuasin (Muba). Pelaku diduga menjalankan praktik ilegal dengan membeli solar bersubsidi di beberapa SPBU menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi.
Tidak hanya itu, pelaku juga menggunakan beberapa barcode berbeda untuk mengelabui sistem saat melakukan pembelian BBM bersubsidi. Bahkan nekat mengganti Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sesuai dengan barcode yang digunakan agar dapat melakukan pengisian berulang kali tanpa terdeteksi.
Petugas pun menemukan empat barcode dan tujuh pelat nomor berbeda dari hasil penggeledahan pada Kamis (9/4/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di kawasan Jalan Lingkar Timur, Kelurahan Tebing Tanah Putih, Kecamatan Prabumulih Barat.
