Polisi Ungkap Motif Penculikan Anak Yatim di OKU Selatan untuk Dijual

- Polisi mengungkap penculikan anak yatim piatu berusia 12 tahun di OKU Selatan yang rencananya akan dijual kepada pria hidung belang oleh dua pelaku, A dan MF.
- Pelaku perempuan memanfaatkan kedekatan sebagai tetangga untuk membujuk korban dengan iming-iming jalan-jalan sebelum akhirnya memasukkannya ke dalam karung.
- Kedua pelaku dijerat Pasal 454 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana melarikan anak, dengan barang bukti sepeda motor dan karung yang digunakan saat penculikan.
Ogan Komering Ulu Selatan, IDN Times - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres OKU Selatan mengungkap dugaan motif di balik penculikan anak perempuan berinisial NU (12) di Desa Gunung Terang, Buay Sandang Aji. Korban yang merupakan anak yatim piatu tersebut rencananya akan dijual kepada pria hidung belang oleh kedua tersangka A (41) dan MF (25).
"Pelaku perempuan diketahui bekerja sebagai wanita open BO. Pelaku ini rencananya akan menjual anak tersebut ke lelaki hidung belang," ungkap Kanit PPA Polres OKU Selatan, Ipda Devi Sulastri, Sabtu (20/6/2026).
1. Pelaku manfaatkan status korban sebagai anak yatim piatu

Menurut Devi, korban diketahui tidak pernah mengenyam pendidikan sejak kecil dan tinggal bersama saudara sepupunya setelah kedua orang tuanya meninggal dunia. Situasi itu diduga dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya.
"Korban merupakan anak yatim piatu dan tidak pernah mengenyam pendidikan. Pelaku mengajak korban dengan mengiming-imingi untuk jalan-jalan," jelasnya.
2. Pelaku diketahui merupakan tetangga korban

Devi menilai, pelaku perempuan memiliki hubungan yang cukup dekat dengan korban karena tinggal berhadapan rumah selama sekitar satu tahun. Kedekatan tersebut membuat korban tidak menaruh kecurigaan ketika diajak pergi.
"Saat diajak pelaku perempuan berkata ayok ikut ke pasar beli buah dan nanti pulangnya jalan-jalan ke Danau Ranau. Korban pun setuju dan korban disuruh masuk ke dalam karung," jelasnya.
3. Pelaku dijerat Pasal 454 KUHP

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 454 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana melarikan anak.
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra berwarna hitam serta satu karung yang diduga digunakan untuk membawa korban saat aksi penculikan berlangsung.



















