Pria di Linggau Bertahun-tahun Perkosa Anak Kandung Sejak Kelas 3 SD

Korban mengaku kepada gurunya jika sering dilecehkan ayahnya
Pelaku langsung diringkus di rumahnya setelah korban dan ibunya membuat laporan
Pelaku melancarkan aksinya bisa 4-5 kalo dalam seminggu
Lubuk Linggau, IDN Times - Seorang ayah berinisial SA, warga Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, Kota Lubuk Linggau, Sumsel diringkus polisi setelah melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.
Aksi bejat tersebut diduga telah berlangsung selama bertahun-tahun, sejak korban masih duduk di bangku kelas 3 SD hingga kini duduk di bangku kelas 2 SMP. Kasus tersebut terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan kejadian yang dialaminya kepada guru di sekolah.
1. Korban mengaku kepada gurunya jika sering dilecehkan ayahnya

Kasatreskrim Polres Lubuk Linggau AKP M Kurniawan Azwar mengatakan, terkuaknya peristiwa itu bermula, Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 09.30 WIB. Saat itu korban mengaku kepada gurunya sering menjadi korban pelecehan yang dilakukan oleh ayahnya sendiri.
"Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami trauma mendalam. Mendengar pengakuan tersebut, guru korban kemudian mengajak korban menemui ibunya yang saat itu sedang bekerja sebagai asisten rumah tangga," ujarnya Sabtu (20/6/2026).
2. Pelaku langsung diringkus di rumahnya setelah korban dan ibunya membuat laporan

Selanjutnya korban bersama ibunya mendatangi Polres Lubuk Linggau untuk melaporkan dugaan tindak pidana tersebut agar diproses secara hukum. Lalu, Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 13.57 WIB, Tim Opsnal Macan Linggau mengarahkan korban dan keluarganya ke Unit PPA Polres Lubuk Linggau untuk melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi.
Setelah dilakukan pemeriksaan, korban didampingi menjalani visum et repertum. Polisi kemudian menggelar perkara dan meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan sekaligus menetapkan SA sebagai tersangka.
Polisi selanjutnya melakukan pencarian terhadap keberadaan pelaku. "Dari hasil penyelidikan, pelaku berada di rumahnya. Tim Macan Linggau kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku sekitar jam 5 sore," terang kasat.
3. Aksi pelaku

Saat menjalani pemeriksaan, SA mengakui perbuatan cabul cabul terhadap anaknya sejak korban kelas 3 SD hingga kelas 7 SMP. Pelaku mengakui melakukan aksi tersebut paling sering sejak 2025 atau kelas 7 SMP hingga kelas 8 SMP terahir pada hari Selasa 16 Juni 2026.
Atas perbuatannya, pelaku diancam melanggar Pasal 81 ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak Jo 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
4. Laporkan! Jika kamu mengetahui ada tindak kekerasan terhadap anak

Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan! Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:
1. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Alamat: Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia
Telepon: (+62) 021-319 015 56
Whatsapp: 0821-3677-2273
Fax: (+62) 021-390 0833
Email: pengaduan@kpai.go.id
2. Komnas Perempuan
Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id
Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/
Twitter: @komnasperempuan
3. LBH APIK
Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB
Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com
4. Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel
Alamat: Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Sumsel. Jalan Ade Irma Nasution No.1254, Sungai Pangeran, Kec. Ilir Tim. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30121
Telpon: 0711-314004
Handphone: +62 812-7831-593

















