Culik Anak di Bawah Umur Pasutri di OKU Selatan Ditangkap

- Polisi OKU Selatan menangkap pasangan suami istri berinisial A dan MF atas dugaan penculikan anak perempuan 12 tahun di Desa Gunung Terang, Buay Sandang Aji.
- Korban dibujuk pergi dengan alasan berbelanja, lalu disembunyikan dalam karung dan dibawa ke penginapan sebelum akhirnya ditemukan polisi beberapa jam kemudian.
- Kedua pelaku dijerat Pasal 454 ayat (1) KUHP baru tentang melarikan anak, dengan barang bukti sepeda motor dan karung yang digunakan saat penculikan.
Ogan Komering Ulu Selatan, IDN Times - Tim Satreskrim Polres OKU Selatan menangkap pria berinisial A (41) dan wanita berinisial MF (25) dalam kasus dugaan penculikan anak di Desa Gunung Terang, Buay Sandang Aji. Penculikan tersebut diketahui menimpa seorang anak perempuan berinisia NU (12).
"Setelah menerima laporan anggota langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap dua orang yang diduga membawa korban tanpa izin dari keluarga," ungkap Kapolres OKU Selatan, AKBP I Made Redi Hartana, Sabtu (20/6/2026).
1. Korban dibujuk untuk ikut dengan pelaku

Made menjelaskan, saat kejadian korban sedang bermain di sekitar rumahnya. Tak lama kemudian, salah tersangka datang dan mengajak korban pergi ke kawasan Danau Ranau dengan dalih hendak berbelanja ke pasar.
"Korban pun mengikuti ajakan tersebut tanpa menaruh rasa curiga," jelasnya.
Sesampainya di belakang pabrik tahu, pelaku pria telah menunggu menggunakan sepeda motor. Korban kemudian diminta masuk ke dalam karung agar tidak terlihat warga sebelum dibawa menuju sebuah penginapan di kawasan Pasar Muaradua.
"Korban kemudian ditinggalkan di dalam kamar penginapan dan diminta tidak keluar sambil menunggu seseorang datang," jelasnya.
2. Korban sempat dibekap di kamar penginapan

Mengetahui NU menjadi korban penculikan, pihak keluarga langsung melapor ke polisi. Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 17.00 WIB, korban berhasil ditemukan oleh anggota kepolisian bersama seorang saksi dan langsung dibawa ke Polres OKU Selatan untuk dimintai keterangan.
Pada malam harinya, sekitar pukul 22.30 WIB, polisi menangkap dua terduga pelaku yang mengakui telah membawa korban tanpa seizin pihak keluarga.
"Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polres OKU Selatan untuk menjalani penyidikan lebih lanjut," jelasnya.
3. Polisi sita sejumlah alat bukti

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 454 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana melarikan anak.
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra berwarna hitam serta satu karung yang diduga digunakan untuk membawa korban saat aksi penculikan berlangsung.

















