Palembang, IDN Times -Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel berhasil menggagalkan pengiriman 6.000 butir pil ekstasi dan 150 cartridge etomidate. Barang haram itu diedarkan jaringan narkoba lintas provinsi yang beroperasi dari Medan, Sumatra Utara (Sumut) melewati Palembang menuju Pulau Jawa.
Polisi meringkus dua orang tersangka yang diduga berperan sebagai kurir narkoba pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 04.30 WIB. Keduanya masing-masing berinisial MZ (41), warga Kabupaten Labuhan Batu, Sumut dan MH (35) warga Kota Medan.
